RDP DPRD Bima Bongkar Dugaan “Hilangnya” Rp16 Miliar Anggaran PPPK, BKD Akui Kas Daerah Tak Mampu Bayar Penuh | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

RDP DPRD Bima Bongkar Dugaan “Hilangnya” Rp16 Miliar Anggaran PPPK, BKD Akui Kas Daerah Tak Mampu Bayar Penuh | SorotNTB

Jumat, 22 Mei 2026

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

Bima, SorotNTB.com
– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, Rabu (20/5/2026), memunculkan polemik baru terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.


Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran pembayaran PPPK setelah ditemukan perubahan angka alokasi anggaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp63 miliar, namun kini tersisa Rp47 miliar.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, secara terbuka mempertanyakan hilangnya alokasi anggaran sebesar Rp16 miliar yang hingga kini belum dijelaskan kepada legislatif.


“Berdasarkan hasil rapat Banggar, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp63 miliar. Tetapi sekarang hanya tercatat Rp47 miliar. Ini ada apa,” tegas Supardin dalam forum RDP.


Ia menilai pihak eksekutif tidak transparan dalam menjelaskan kondisi riil keuangan daerah terkait pembayaran PPPK Paruh Waktu.


“Kami tidak mengetahui pergeseran angka tersebut. Pihak eksekutif tidak mau terbuka,” ujarnya.


RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu awalnya membahas keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang menunggak selama empat hingga lima bulan. Namun, dalam pembahasan terungkap pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan pembayaran selama dua bulan.


Kepala BKD Kabupaten Bima, Syahrul, mengakui keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi alasan utama pembayaran belum bisa dilakukan penuh.


“Kami hanya mengusulkan pembayaran dua bulan dulu karena kemampuan keuangan daerah hanya cukup dua bulan,” katanya.


Pernyataan tersebut memunculkan kontradiksi dengan penjelasan sebelumnya yang menyebut keterlambatan pembayaran dipicu persoalan administrasi pegawai.


Dalam forum itu juga terungkap terdapat 195 data PPPK yang masih bermasalah, mulai dari pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, proses sanggahan, hingga belum menyelesaikan input daftar riwayat hidup pada sistem Kementerian PAN-RB.


Dari total 14.077 PPPK Paruh Waktu, tercatat 3 orang meninggal dunia, 33 orang masih dalam proses sanggahan, 55 orang mengundurkan diri, dan 104 orang belum melengkapi administrasi.

“Ini alasan kenapa pembayaran belum bisa dilakukan seluruhnya,” jelas Supardin.


Namun DPRD menilai persoalan administrasi tersebut tidak cukup menjawab alasan pembayaran hanya direalisasikan dua bulan, sementara sebelumnya pemerintah daerah menyatakan anggaran pembayaran telah tersedia.


Saat ditanya terkait perubahan alokasi anggaran Rp63 miliar menjadi Rp47 miliar, pihak BKD menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan terang terkait dugaan pergeseran anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu.


Selain menyoroti anggaran, DPRD juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam skema pembayaran PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga pendidikan. Legislator meminta pemerintah daerah membuka secara rinci mekanisme penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.


Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bima mendesak pemerintah daerah segera membuka secara transparan kondisi riil anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu, termasuk menjelaskan dasar pergeseran anggaran Rp16 miliar yang belum diketahui DPRD.


DPRD juga meminta pemerintah daerah memastikan sisa tunggakan gaji dua bulan berikutnya benar-benar dibayarkan pada Juni 2026 sesuai komitmen BKD dalam forum RDP, serta meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian persoalan administrasi PPPK agar keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi. (Red)