Jenazah Ditolak Menyeberang di Poto Tano, LKSA Human Right Bima Adukan Dishub NTB ke Ombudsman | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Jenazah Ditolak Menyeberang di Poto Tano, LKSA Human Right Bima Adukan Dishub NTB ke Ombudsman | SorotNTB

Selasa, 12 Mei 2026


Surat aduka LKSA LPEPM

Kota Bima, SorotNTB.com
— Pelayanan penyeberangan ambulans jenazah di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, kembali menuai sorotan tajam. Yayasan Mukhtar Mbojo melalui LKSA LPEPM “Human Right” Kota Bima resmi melayangkan pengaduan dan keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pelayanan buruk dan penolakan ambulans jenazah di Pelabuhan Poto Tano.


Surat pengaduan bernomor 307/LKSA-LPEPM/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 itu ditandatangani langsung Ketua LKSA LPEPM Human Right Kota Bima, Mukhtar, SH.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan menilai kebijakan dan tindakan petugas Dinas Perhubungan NTB di Pelabuhan Poto Tano telah menghambat proses pemulangan jenazah warga Bima dari Lombok menuju Pulau Sumbawa.


Mukhtar mengungkapkan, ambulans milik LKSA Human Right yang mengangkut jenazah pada 7 Mei 2026 sempat mengalami kendala hingga terlambat menyeberang akibat kerusakan kampas rem. Setelah dilakukan perbaikan dan pelaporan ulang, ambulans disebut tetap tidak diizinkan menyeberang pada malam hari.


“Petugas menyampaikan ada perintah Kepala Dinas Perhubungan NTB yang melarang ambulans pengangkut jenazah menyeberang di atas pukul 18.00 Wita,” tulis Mukhtar dalam surat pengaduannya.


Padahal, menurutnya, larangan tersebut bertentangan dengan program Pemerintah Provinsi NTB terkait layanan penyeberangan gratis ambulans jenazah yang sebelumnya telah diluncurkan.


LKSA Human Right juga menilai kebijakan pembatasan jam operasional ambulans jenazah tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan justru menghambat pelayanan kemanusiaan.


“Larangan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.


Selain itu, pihak yayasan mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas di pelabuhan. Mereka bahkan menyebut ambulans kerap diminta kembali menyeberang pada pagi hari dengan alasan ambulans merupakan kendaraan prioritas.


Dalam pengaduan itu, LKSA Human Right turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya STNK ambulans, KTP sopir, surat kematian dari RSUD NTB, hingga foto kendaraan ambulans.


Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta Ombudsman NTB turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi dan pelayanan buruk di Pelabuhan Poto Tano agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat. (Red)