
Ilustrasi
NTB, SorotNTB.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggratiskan seluruh biaya penyeberangan ambulans pengangkut jenazah pada rute Pelabuhan Kayangan–Poto Tano. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat yang sedang berduka.
Program yang digagas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal itu berlaku untuk ambulans jenazah yang menyeberang dari Pulau Lombok menuju Sumbawa maupun sebaliknya. Sebelumnya, biaya penyeberangan ambulans jenazah pulang-pergi (PP) mencapai sekitar Rp1.126.000 untuk golongan IV.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov NTB bersama PT ASDP Indonesia Ferry, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan NTB, serta Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
Dalam keterangannya, Gubernur Iqbal menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Rumah sakit di Bima dan Sumbawa sudah kita tingkatkan. Kini kita lengkapi dengan gratis penyeberangan ambulans jenazah,” ujar Gubernur Iqbal.
Selain gratis biaya penyeberangan, program tersebut juga memberikan kemudahan proses layanan yang lebih cepat. Ambulans dan penumpang juga mendapatkan asuransi perjalanan gratis dari Jasa Raharja.
Adapun syarat untuk mendapatkan layanan tersebut di antaranya pemohon merupakan penduduk asli NTB, menunjukkan surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, serta maksimal empat penumpang dalam ambulans, terdiri dari sopir, pendamping, dan dua anggota keluarga jenazah.
Selain itu, ambulans wajib memperoleh Surat Izin Angkut Jenazah (SIAJ) dari Balai Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebelum diberangkatkan.
Program gratis penyeberangan ambulans jenazah ini mulai berlaku sejak 12 Desember 2025 dan diperuntukkan bagi seluruh ambulans yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Red)

