Disposal Proyek Pengendalian Banjir Sungai Jatiwangi Disorot, Material Menumpuk di Area SPMA Kota Bima | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Disposal Proyek Pengendalian Banjir Sungai Jatiwangi Disorot, Material Menumpuk di Area SPMA Kota Bima | SorotNTB

Minggu, 03 Mei 2026

Material Disposal Menumpuk di bibir sungai

Kota Bima, SorotNTB.com
– Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melaksanakan proyek besar pengendalian banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Proyek bertajuk Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini termasuk dalam Sub Project Bima Package IVB dengan nilai kontrak mencapai Rp147.199.693.540,00. Kontrak proyek ditandatangani pada 23 Oktober 2024 dengan masa pelaksanaan selama 600 hari kalender, terhitung sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026.

Sumber pendanaan proyek ini berasal dari pinjaman JICA (Japan International Cooperation Agency) dengan skema IP-582 untuk tahun anggaran 2024–2026. Proyek ini berada di bawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini melibatkan sejumlah konsultan internasional dan nasional, di antaranya Consulting Services Yachiyo Co., Ltd., Nippon Koei, PT Indra Karya (Persero), serta PT Duta Cipta Mandiri Engineering Consultant. Sementara itu, kontraktor pelaksana merupakan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari.


Proyek pengendalian banjir yang di kerjakan di Sungai Jatiwangi di Kota Bima menuai sorotan. Disposal atau pembuangan material hasil pengerukan sungai diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, yakni hanya ditempatkan di bibir sungai, sehingga berpotensi kembali masuk ke aliran sungai saat hujan turun.


Material berupa lumpur, sampah, dan sisa sedimentasi tersebut seharusnya dibuang ke lokasi khusus agar tidak menimbulkan dampak lanjutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan disposal justru dibuang secara sembarangan.


Tak hanya itu, material hasil pengerukan juga dilaporkan dibuang hingga menggunung di area Sekolah SPMA Kota Bima. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi lingkungan, dan aktivitas pendidikan di sekitar lokasi. Selain itu ijin amdal (analisis dampak lingkungan diduga belum dikantongi).



Sejumlah pihak menilai, kontraktor pelaksana seharusnya menyediakan lokasi pembuangan khusus (disposal area) yang memenuhi standar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada pihak SPMA Kota Bima yang belum memberikan keterangan resmi terkait penumpukan material tersebut.


Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, tanpa merugikan lingkungan maupun fasilitas umum. (Red)