
Material ilegal mengganggu
Kota Bima, SorotNTB.com — Sorotan makin tajam setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengaku belum pernah menerima pengurusan izin lingkungan terkait disposal proyek tersebut.
Pejabat Fungsional Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Bima, Taufikurahaman, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin dan rekomendasi AMDAL sebelum kegiatan dilakukan.
“Setiap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan harus memiliki izin. Sampai saat ini, pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Jatiwangi ataupun BWS belum pernah datang atau mengurus izin AMDAL ke DLH,” tegasnya.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengakuan pihak BWS NT I. Pelaksana Teknis BWS NT I, Mansyur, menyebut disposal belum dipindahkan karena hingga kini belum tersedia lokasi pembuangan yang pasti.
“Terkait disposal yang masih di lokasi proyek hingga saat ini karena terkendala lokasi pembuangan. Sampai hari ini kami belum mendapat lokasi tempat pembuangan disposal,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengakui bahwa belum adanya lokasi pembuangan membuat izin pembuangan disposal belum diurus.
“Karena belum ada lokasi pembuangan disposal ini makanya kami belum membuat izin pembuangan. Tapi nanti jika dipindahkan tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Pernyataan lain yang memicu tanda tanya justru datang dari pengawas BWS NT I, Ketut. Ia menyebut pemindahan disposal tidak memerlukan izin AMDAL dari lingkungan hidup.
“Pemindahan disposal tidak perlu ada izin AMDAL dari lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur yang dilakukan hanya berupa persetujuan pemilik lahan dan surat pernyataan dari lurah setempat sebagai dasar pemindahan material.
“Langkah awal kami meminta persetujuan pemilik lahan dan persetujuan lurah setempat dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan itulah yang kami pegang dan menjadi dasar pemindahan disposal tersebut,” jelasnya.
Ketut juga mengungkapkan bahwa disposal hasil pengerukan sungai sebenarnya belum bisa digunakan bebas karena belum masuk masa pemeliharaan proyek.
“Disposal tersebut tidak boleh digunakan sampai masa pemeliharaan berakhir, setidaknya tiga tahun. Jadi tidak semena-mena disposal itu dapat diambil alih atau diminta begitu saja,” katanya.
Di sisi lain, pihak Kelurahan Jatiwangi diketahui telah mengajukan permintaan agar disposal digunakan sebagai tanah urug pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi.
Lurah Jatiwangi yang ditemui di kantor BWS NT I membenarkan adanya permintaan tersebut.
“Memang benar, kehadiran kami di BWS hari ini untuk memastikan permintaan disposal tersebut untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Kami sudah bersurat ke pihak terkait dan hari ini menanyakan kepastian apakah bisa atau tidak digunakan,” ujarnya.
Namun hingga kini, BWS NT I disebut masih menunggu persetujuan dari pihak atasan terkait penggunaan material tersebut.
Persoalan disposal proyek ini sejatinya tidak bisa dipandang sederhana. Dalam berbagai regulasi, penanganan material hasil pengerukan sungai memiliki aturan teknis dan lingkungan yang ketat.
Kementerian PUPR melalui pedoman teknis pekerjaan sungai dan sumber daya air mengatur bahwa disposal hasil normalisasi harus ditempatkan pada lokasi yang aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan adanya persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL maupun UKL-UPL untuk kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang dumping atau pembuangan material tanpa izin. Ketentuan teknis lain juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur standar baku mutu dan pengelolaan limbah, termasuk material hasil galian.
Dalam ketentuan umum pengelolaan disposal, lokasi pembuangan material seharusnya memenuhi sejumlah syarat penting, di antaranya memiliki izin resmi, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tidak berada di daerah resapan air, sempadan sungai aktif maupun kawasan lindung, serta tercantum dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL proyek.
Fakta bahwa disposal justru dibiarkan menggunung di bantaran sungai aktif memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan proyek terhadap aspek lingkungan dan mitigasi risiko.
Di tengah silang pernyataan antara DLH dan pihak BWS NT I mengenai kebutuhan izin lingkungan, disposal tetap bertumpuk di lokasi proyek dan area sekolah, sementara warga terus menanggung dampaknya setiap hari.
Masyarakat kini mendesak adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis pusat agar proyek pengendalian banjir tidak berubah menjadi sumber persoalan lingkungan baru di Kota Bima. (Red)

