PN Bima hingga MA Putus Inkrah, Ismail Sah Pemilik Lahan 2 Hektare di So Namo | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

PN Bima hingga MA Putus Inkrah, Ismail Sah Pemilik Lahan 2 Hektare di So Namo | SorotNTB

Selasa, 21 April 2026

Ismail 

Bima, SorotNTB.com
– Perkara sengketa tanah kebun seluas 2 hektare di So Namo, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Perkara perdata dengan Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Rbi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).


“Putusan ini sudah dikuatkan di semua tingkat peradilan, mulai PN Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram hingga Mahkamah Agung,” ujar Ismail (47), penggugat, kepada media, Senin (20/4/2026).


Objek sengketa berupa tanah kebun seluas 2 hektare yang berlokasi di So Namo, Desa Laju, dengan batas-batas:

Utara: Jalan Raya Desa Pusu

Selatan: Pantai

Timur: Jalan Raya Pusu

Barat: Tanah Arifun


Ismail, warga RT 007 RW 003 Dusun Saloko, Desa Laju, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukannya dikabulkan sebagian oleh PN Raba Bima, dan kemenangan tersebut terus berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi.


“Putusan banding Nomor 141/PDT/2019/PT.MTR dan kasasi Nomor 1719 K/Pdt/2020 semuanya dimenangkan oleh saya sebagai penggugat,” jelasnya.


Dengan demikian, lanjut Ismail, status kepemilikan tanah tersebut telah sah secara hukum berada di tangannya.


“Perkara ini sudah inkrah, dan saya dinyatakan sebagai pemilik sah,” tegasnya.


Adapun pihak tergugat atau pelawan dalam perkara ini berjumlah lima orang, yakni Samusiah, Gunawan bin Agustus, Dewi binti Agustus, Irawan bin Agustus, dan Ainun binti Agustus, yang seluruhnya berdomisili di Dusun Sakolo, Desa Laju.


Dalam proses hukum, para pelawan memberikan kuasa kepada tim advokat yang terdiri dari Sri Mulyani, SH, Agus Hardiyanto, SH, dan Yudistira Cassanova, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2022.


Ismail menambahkan, setelah seluruh proses hukum selesai, eksekusi atas objek sengketa telah dilakukan oleh PN Raba Bima pada tahun 2022.


“Semua tahapan sudah saya lalui dan saya menang di setiap tingkat. Eksekusi juga sudah dilaksanakan,” pungkasnya. (Tim)