
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwansyah, SH,
Bima, SorotNTB.com - Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Bima untuk periode Januari–Maret 2026 hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah berkomitmen mencairkan hak tersebut pada April 2026 secara rapelan.
Janji itu disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan Diklat) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bima pada 31 Maret 2026.
Namun, memasuki pertengahan April, realisasi pembayaran tak kunjung terlihat.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari DPRD. Komisi I menilai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti keputusan resmi yang telah disepakati.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwansyah, SH, menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK PW bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang telah disampaikan dalam forum resmi.
“Kepala BKD dan Diklat sudah menyatakan pada Januari bahwa pembayaran akan dilakukan pertengahan April. Itu bukan janji biasa, tapi disampaikan dalam RDP,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, keterlambatan ini mencerminkan lemahnya kinerja OPD dalam mengeksekusi kebijakan yang telah diputuskan bersama. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran, mengingat anggaran telah dialokasikan dalam APBD 2026 dan disepakati bersama Badan Anggaran DPRD.
“Kami minta BKD dan BPKAD segera merealisasikan hak PPPK PW sesuai SK Bupati Bima Tahun 2025. Ini kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Irwansyah juga mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu tekanan publik untuk bergerak.
“Jangan tunggu gaduh dulu baru bertindak. Pemerintah harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.
Di sisi lain, keterlambatan ini mulai memicu keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Sejumlah keluhan muncul di media sosial. Salah satunya disampaikan akun Facebook
“Lelanang Buana” yang mempertanyakan belum cairnya anggaran tersebut.
“Apa mungkin anggaran Rp63 miliar sudah dialihkan? Kok sampai sekarang belum juga ditransfer? Semoga saja tidak,” tulisnya dalam unggahan.
DPRD menilai kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai yang telah menjalankan tugasnya selama tiga bulan terakhir tanpa kepastian pembayaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BKD dan BPKAD Kabupaten Bima belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Red)

