Setelah Lama Menggantung, Gaji PPPK Paruh Waktu Bima Cair April | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Setelah Lama Menggantung, Gaji PPPK Paruh Waktu Bima Cair April | SorotNTB

Selasa, 31 Maret 2026

Ketua Komisi I, Supardin

Bima, SorotNTB.com
– Setelah berbulan-bulan diliputi ketidakpastian, nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima akhirnya menemui titik terang.


Komisi I DPRD Kabupaten Bima dalam rapat kerja bersama BKD dan Diklat memastikan bahwa pembayaran gaji akan mulai direalisasikan pada April 2026 dan dibayarkan secara rapel.


Rapat yang digelar di ruang Komisi I, Kamis (31/3/2026), itu menjadi jawaban atas keresahan para PPPK yang selama ini menunggu kejelasan hak mereka.

Dalam forum tersebut, BKD dan Diklat mengungkapkan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan melalui keputusan Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp63 miliar.


Skema pembayaran pun telah ditetapkan, yakni sebesar Rp300 ribu untuk PPPK non-TPU dan Rp700 ribu bagi eks-TPU.


“Pembayaran akan dilakukan setelah SK diterima dan akan dibayarkan secara rapel mulai April 2026,” tegas Ketua Komisi I, Supardin.


Meski begitu, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih menunggu pendapat pemerintah pusat, yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan.


Tak hanya itu, Komisi I juga mendesak BKD untuk mempercepat perubahan status pegawai dari paruh waktu ke penuh waktu, dengan prioritas pada kategori R2.


BKD juga diminta lebih terbuka dan responsif, terutama dalam penyajian data yang valid serta komunikasi dengan DPRD.


Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I Supardin, Wakil Ketua Muhtar, serta jajaran anggota lainnya.


Dengan kepastian ini, diharapkan polemik panjang terkait gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima bisa segera berakhir dan memberi kelegaan bagi para pegawai. (Red)