![]() |
| Ilustrasi karikatur |
Bima, SorotNTB.com – Kegalauan menyelimuti ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Bima. Selama empat bulan, sejak menerima Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025 hingga Maret 2026, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa tanpa menerima gaji.
Meski terus hadir dan mengabdi, hak dasar berupa upah tak kunjung diberikan. Kondisi ini memicu keresahan yang kini mulai mencuat ke ruang publik.
Salah satu suara kegelisahan muncul di media sosial. Akun Facebook Lelanang Buana menuliskan pertanyaan yang menggambarkan ketidakpastian nasib para PPPK tersebut.
“Akankah P3K PW diberi amplop berisikan gaji mereka selama 4 bulan ini, ataukah akan diberikan amplop yang berisikan surat pemecatan massal?” tulisnya, Jumat (27/3).
Ungkapan tersebut langsung menyita perhatian dan memantik beragam reaksi. Banyak pihak menilai, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga kerja yang telah diangkat secara resmi.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat: ke mana alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu? Mengapa hingga empat bulan belum ada kepastian pembayaran? Dan mengapa belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima?
Jika memang anggaran belum tersedia, publik mempertanyakan alasan di balik tetap dilaksanakannya pengangkatan PPPK tersebut. Di sisi lain, apabila terdapat kendala administratif, transparansi dinilai menjadi hal yang wajib disampaikan guna mencegah spekulasi liar.
Situasi ini menempatkan para PPPK Paruh Waktu pada posisi sulit. Di satu sisi, mereka dituntut menjalankan kewajiban sebagai aparatur, namun di sisi lain hak mereka belum terpenuhi.
Pengamat kebijakan publik menilai, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketidakjelasan yang berlarut-larut juga dikhawatirkan berdampak pada kinerja para tenaga PPPK di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Publik kini menanti kejelasan. Para PPPK menunggu kepastian. Sebab pengabdian seharusnya tidak dibalas dengan ketidakpastian. (Red)


