Pansus DPRD Bima Desak Pemprov NTB Percepat Hibah Kembali Aset Kantor DPRD | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pansus DPRD Bima Desak Pemprov NTB Percepat Hibah Kembali Aset Kantor DPRD | SorotNTB

Senin, 30 Maret 2026

Pansus DPRD Kabupaten Bima 

Bima, SorotNTB.com
– Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima Muhamad Aris, SH mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera memfasilitasi penyerahan kembali (hibah) tanah dan gedung Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima.

Desakan ini merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima tertanggal 25 Januari 2023. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bima saat itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, serta disaksikan Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi dan Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi.


Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bima, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bima. Namun, terdapat klausul lanjutan yang mewajibkan Pemerintah Kota Bima menghibahkan kembali kantor tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bima paling lambat 30 hari kerja setelah penandatanganan.

Faktanya, hingga kini atau lebih dari tiga tahun sejak kesepakatan ditandatangani, proses hibah kembali aset tersebut belum juga direalisasikan.

Berdasarkan informasi dari Bidang Aset Pemkab Bima, permintaan tindak lanjut kepada Pemkot Bima telah beberapa kali disampaikan. Namun, respons yang diharapkan belum kunjung diberikan.


Menindaklanjuti hal itu, Pansus DPRD Kabupaten Bima pada awal Maret lalu menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan bersama perwakilan dari Biro Hukum, Inspektorat, dan BKAD Pemprov NTB.

Dalam forum tersebut, Pansus secara tegas mendesak Pemprov NTB mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses hibah kembali aset dimaksud. Pihak Pemprov pun mengakui bahwa secara hukum, berdasarkan dokumen kesepakatan yang ada, Kantor DPRD Kabupaten Bima seharusnya sudah diserahkan kembali kepada Pemkab Bima.


Pemprov NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan menyatakan komitmennya untuk segera mengkomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta mendorong upaya koordinasi dengan Wali Kota Bima dan Bupati Bima.


Ketua Pansus Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, SH, menegaskan bahwa pihaknya berharap ada kepastian dalam waktu dekat terkait proses hibah tersebut.


“Langkah Pansus ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan penertiban tata kelola aset daerah, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bima,” tegasnya. (Red)