![]() |
| Ilustrasi |
Kota Bima, SorotNTB.com – Dugaan praktik pungutan uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bima kini resmi memasuki tahap penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menerbitkan surat pemberitahuan penelitian pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Surat bernomor B/SP2D/10/VII/RES.3.3/2026/Tipidkor tertanggal 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada pelapor Rafikkurahman, sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) pada 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit Tipidkor Polres Bima Kota akan melakukan serangkaian tindakan berupa pengumpulan bahan keterangan dan verifikasi data awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pungutan komite di MAN 2 Kota Bima Tahun 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengelolaan dan pungutan dana di lingkungan lembaga pendidikan yang semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diberitahukan secara berkala kepada pelapor. Dalam surat tersebut, penyidik turut mencantumkan kontak yang dapat dihubungi apabila dibutuhkan informasi tambahan terkait proses penyelidikan.
Dengan diterbitkannya surat resmi dari Unit Tipidkor Polres Bima Kota, laporan dugaan pungutan komite di MAN 2 Kota Bima kini tidak lagi sebatas pengaduan masyarakat, melainkan telah memasuki proses hukum awal yang berpotensi berkembang apabila ditemukan bukti yang cukup.
Perlu ditegaskan bahwa status perkara saat ini masih pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bersalah. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


