
Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan BPN Kota Bima, M. Salahuddin
Kota Bima, SorotNTB.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik puluhan petani di So Rabantala, Kecamatan Mpunda, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan BPN Kota Bima, M. Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan sertifikat milik warga. Menurutnya, masyarakat yang belum mengambil sertifikat dipersilakan datang langsung ke kantor BPN.
"BPN tidak pernah menahan hak masyarakat. Sertifikat itu silakan diambil di kantor. Dari sekitar 130 pemilik lahan, saat ini tinggal sekitar 40 orang yang belum bersedia menerima sertifikat baru hasil penyesuaian yang dilakukan BPN," ujar Salahuddin.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Kawasan Terpadu (KT).
Menurutnya, BPN hanya bertanggung jawab pada aspek pemetaan lahan dan penyesuaian administrasi pertanahan, sedangkan progres pembangunan fisik merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bima melalui pendanaan APBD.
"Kalau menyangkut progres fisik program KT, itu menjadi ranah Pemerintah Kota Bima. Peran BPN hanya pada pemetaan lahan dan pembenahan administrasi sertifikat," jelasnya.
Salahuddin menegaskan bahwa perubahan data dalam sertifikat dilakukan sesuai prosedur dan tidak mungkin dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan, kata dia, telah memperoleh persetujuan dari pemilik lahan yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan saat sosialisasi program.
"Tidak mungkin BPN berani mengubah data sertifikat tanpa persetujuan pemilik lahan. Semua sudah melalui mekanisme dan berita acara yang ditandatangani bersama," tegasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang terus berkembang, BPN berencana menggelar pertemuan terbuka yang melibatkan Plt. Kepala BPN Kota Bima, para petani pemilik lahan, serta awak media guna menjelaskan secara menyeluruh pelaksanaan Program KT.
"Nanti kita duduk bersama agar semuanya jelas dan gamblang. Jadwalnya akan segera kami informasikan," katanya.
Terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bima mengenai persoalan tersebut, Salahuddin memastikan BPN siap memenuhi undangan kapan pun diperlukan.
"Kalau ada RDP dengan DPRD, kami selalu siap hadir untuk memberikan penjelasan," pungkasnya. (Red)

