![]() |
| Kondisi fisik Gedung ruang rawat inap RSUD Kota Bima |
Kota Bima, SorotNTB.com - Proyek strategis daerah berupa pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, dikerjakan kontraktor pelaksana, PT Citra Putera Laterang gagal menuntaskan pekerjaan hingga batas akhir masa kontrak yang jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026. pejabat terkiat dikonfirmasi pilih bungkam.
Untuk diketahui, mega proyek ini menelan anggaran kedinasan yang fantastis mencapai Rp35 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025-2026.
Proyek vital ini dikerjakan menggunakan sistem tahun jamak (multi-years contract) dengan masa pelaksanaan selama 245 hari kalender, yang terhitung sejak dimulainya pekerjaan pada bulan Oktober 2025 hingga berakhir pada 26 Juni 2026.
Dilansir dari JangkaBima.com. di lokasi proyek pada Minggu (28/6/2026) pagi, kondisi fisik bangunan masih jauh dari kata selesai. Di sejumlah titik strategis, para pekerja masih disibukkan dengan pekerjaan kasar berupa plesteran tembok luar dan dalam gedung.
Memasuki bagian dalam ruangan, pemandangan serupa terlihat jelas. Pekerjaan interior baru menyentuh tahap pemasangan rangka plafon (ceiling framework). Sementara itu, untuk item pekerjaan pengecatan dinding, belum ada satu pun sudut yang tersentuh karena sebagian besar permukaan tembok masih dalam proses penyelesaian plesteran basah.
Selain masalah arsitektur dasar tersebut, berbagai pekerjaan krusial lainnya yang berkaitan dengan penataan interior dan utilitas fungsional ruang rawat inap masih terbengkalai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian ataupun rilis resmi mengenai estimasi waktu kapan seluruh pekerjaan sisa ini dapat diselesaikan.
Keterlambatan penyelesaian proyek ini memicu tanda tanya besar terkait koordinasi dan pengawasan dari instansi terkait. Saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr Fathurrahman belum memberikan respons resmi terkait mandeknya proyek bernilai puluhan miliar ini.
Sikap bungkam Direktur RSUD Kota Bima tersebut menambah tandatanya besar, termasuk pejabat Ispektorat Kota Bima selaku Pengawas Internal pun belum memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan pekerjaan dan apakah sudah ada perpanjangan waktu serta apa jadi berdasarkan pertimbangan?
Termasuk informasi beredar atas kepastian apakah pemerintah daerah telah menyetujui usulan Adendum (perpanjangan waktu pekerjaan) bagi PT Citra Putera Laterang. Hingga saat ini, publik dan awak media belum mendapatkan kejelasan mengenai alasan mendasar di balik keterlambatan proyek, serta apakah alasan tersebut sudah memenuhi prasyarat hukum yang ketat untuk diberikan kompensasi perpanjangan waktu sesuai undang-undang.
Imbas dari keterlambatan pembangunan ruang rawat inap ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, fasilitas gedung rawat inap baru ini diproyeksikan sebagai elemen pendukung vital bagi operasional menyeluruh RSUD Kota Bima.
Sebelumnya, bangunan gedung utama rumah sakit modern ini telah sukses dirampungkan pada akhir tahun 2025 lalu dengan dukungan alokasi anggaran yang sangat besar dari APBN pusat, yakni senilai Rp130 miliar. Terbengkalainya ruang rawat inap senilai Rp35 miliar ini otomatis berpotensi menghambat pemanfaatan maksimal dari gedung utama yang telah berdiri megah tersebut.
untuk informasi, merujuk pada regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemberian adendum perpanjangan waktu pada proyek tahun jamak (multi-years) tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat serangkaian koridor hukum dan administrasi ketat yang wajib dipenuhi oleh PPK maupun pihak penyedia.
Antara lain, Syarat Administratif dan Persetujuan, berupa perubahan masa kerja atau penyesuaian anggaran memerlukan persetujuan formal tertulis kembali dari kepala daerah atau pejabat berwenang selaku pemberi izin multi-years awal.
Selain itu, harus ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak pertama serta penyesuaian dokumen APBD jika berdampak pada pergeseran pagu. Syarat Teknis dan Hukum, harus didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat, didahului pemeriksaan lapangan bersama (Mutual Check) antara konsultan pengawas dan PPK. Perubahan juga dibatasi maksimal 10% dari nilai awal [1] dan tidak boleh merugikan keuangan negara atau menurunkan mutu kualitas fisik bangunan.
Syarat Dokumen Pendukung, pihak PT Citra Putera Laterang wajib melakukan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dari pihak penjamin (bank/asuransi), guna memastikan risiko proyek tetap terlindungi selama masa perpanjangan waktu berjalan.(red)


