
RDP DPRD Kota Bima Bahas Kelangkaan Gas Melon
Kota Bima, SorotNTB.com – DPRD Kota Bima melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, PT Pertamina, agen penyalur LPG, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan guna membahas persoalan kelangkaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, didampingi Wakil Ketua Komisi II Asnah Madilau, SH, Sekretaris Komisi II Sudarmon, serta anggota Komisi II Hj. Selvy Rahmayani, SH dan Mira Isnaini tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg di Kota Bima.
Pada awal rapat, pimpinan rapat menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan RDP, yakni untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi distribusi LPG bersubsidi di Kota Bima sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa persoalan kelangkaan LPG bersubsidi tidak semata-mata disebabkan oleh pasokan dari Pertamina, melainkan lebih banyak terjadi pada rantai distribusi dari pangkalan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi penurunan kuota LPG bersubsidi dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini PT Bimatama Migas Bersinar membawahi 302 pangkalan, sementara PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama membawahi 47 pangkalan yang telah berizin.
Pemerintah Daerah telah mengajukan permohonan extra dropping kepada Pertamina, namun realisasi tambahan pasokan yang diterima belum sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mendorong penggunaan LPG non-subsidi bagi masyarakat yang mampu, sehingga LPG bersubsidi dapat lebih difokuskan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Dalam paparannya, Kabag Ekonomi juga mengusulkan adanya pemetaan kebutuhan LPG per kelurahan sebagai dasar penentuan alokasi yang lebih tepat, serta mendorong upaya pemfasilitasan penukaran gas non-subsidi guna mengurangi perpindahan konsumen ke LPG bersubsidi.
Sementara itu, PT Bimatama Migas Bersinar menjelaskan bahwa distribusi LPG dilakukan selama enam hari kerja setiap minggu dengan kapasitas yang telah ditentukan oleh Pertamina. Pihak agen menegaskan bahwa pengurangan distribusi hanya terjadi pada hari libur nasional dan tanggal merah.
PT Bimatama juga menyampaikan telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh pangkalan agar tidak menjual LPG kepada pengecer dan lebih mengutamakan masyarakat di wilayah masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, agen siap memberikan teguran hingga pencabutan izin pangkalan.
Menurut pihak agen, persoalan utama yang terjadi saat ini bukan pada distribusi dari Pertamina ke agen, melainkan pada rantai distribusi dari pangkalan kepada masyarakat.
Di sisi lain, PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama memaparkan pola distribusi yang selama ini diterapkan dengan melibatkan lurah, Babinsa, RT dan RW melalui sistem koordinasi yang terintegrasi. Bahkan telah dibentuk grup komunikasi yang melibatkan seluruh unsur terkait guna memberikan informasi jadwal penyaluran secara terbuka kepada masyarakat.
Melalui pola koordinasi tersebut, distribusi LPG dinilai lebih tertib dan mampu meminimalisir konflik maupun antrean panjang masyarakat. Sistem ini mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bima dan dinilai layak diterapkan secara lebih luas.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan alokasi LPG bersubsidi secara nasional sebesar 6,5 persen. Namun demikian, Kota Bima saat ini tercatat telah menggunakan kuota hingga mencapai 107 persen dari alokasi yang tersedia.
Pertamina memperkirakan bahwa apabila penggunaan tidak dikendalikan secara baik, maka Kota Bima berpotensi mengalami kekosongan kuota pada periode September hingga November 2026.
Pertamina juga menjelaskan bahwa sistem distribusi LPG bersubsidi saat ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ke depan, sistem tersebut akan diperketat dengan penguncian data penerima manfaat berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sehingga subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, Pertamina menegaskan bahwa istilah “pangkalan bayangan” tidak dikenal dalam regulasi dan dapat dikategorikan sebagai pangkalan fiktif yang berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, termasuk memberikan teguran dan rekomendasi sanksi terhadap pangkalan yang melanggar ketentuan.
Dinas Koperindag juga menegaskan bahwa keberadaan pengecer menjadi salah satu persoalan yang memperparah distribusi LPG bersubsidi. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum bersama pemerintah kelurahan, RT dan RW dalam melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Asnah Madilau, SH dan anggota Komisi II, Mira Isnaini, turut menyampaikan berbagai masukan strategis. Keduanya meminta agar dibuat mekanisme atau surat resmi yang memberikan dasar bagi lurah dan jajaran di bawahnya untuk melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Mereka juga mengusulkan agar penerima manfaat LPG bersubsidi diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan membutuhkan, sehingga subsidi dapat tepat sasaran.
Selama jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan arahan kepada seluruh pihak yang hadir. Ia mempertanyakan penyebab perubahan permintaan LPG, jumlah dropping mingguan yang dilakukan agen, hingga kemungkinan adanya ketidaksesuaian data distribusi di tingkat pangkalan.
Menurut Gina Adriani, akar persoalan yang terjadi saat ini terletak pada sistem distribusi di tingkat pangkalan. Apabila sistem distribusi berjalan sesuai aturan, maka kelangkaan dan gejolak yang selama ini terjadi di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Ia juga meminta agar agen menerapkan sanksi secara bertahap namun tegas terhadap pangkalan yang melanggar aturan, mulai dari pembinaan, teguran, pengurangan alokasi hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
Ketua Komisi II turut mengapresiasi komitmen PT Bimatama yang siap menindak pangkalan bermasalah dan mendorong perusahaan tersebut mengadopsi sistem koordinasi yang selama ini diterapkan PT Bintang Pribumi.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kota Bima merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG Bersubsidi yang melibatkan seluruh unsur terkait guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
DPRD juga mendorong diterbitkannya surat resmi dari Wali Kota Bima kepada lurah dan jajaran RT/RW agar memiliki dasar dalam melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kota Bima bersama Pemerintah Provinsi NTB diminta segera bersurat kepada Pertamina dan pemerintah pusat terkait permohonan penambahan kuota serta pelaksanaan extra dropping pada hari libur dan tanggal merah.
Dari hasil pembahasan, Komisi II DPRD Kota Bima menyimpulkan bahwa permasalahan utama kelangkaan LPG bersubsidi di Kota Bima terjadi pada distribusi dari pangkalan ke masyarakat, bukan pada penyaluran dari Pertamina ke agen. Rapat juga menemukan adanya indikasi praktik pengecer ilegal dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum pangkalan tertentu.
RDP juga menyimpulkan bahwa sistem koordinasi yang diterapkan PT Bintang Pribumi yang melibatkan lurah, Babinsa, RT dan RW merupakan model yang efektif dan layak diadopsi secara lebih luas.
Sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa, DPRD Kota Bima memutuskan untuk melanjutkan pembahasan pada rapat berikutnya dengan menghadirkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk memperbaiki sistem dan pola distribusi LPG bersubsidi demi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah juga diminta meningkatkan pengawasan secara intensif agar persoalan kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terjangkau, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat. (Red)

