
Ilustrasi
Kota Bima, SorotNTB.com - Drama klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atas kepemilikan Lapangan Serasuba akhirnya runtuh. Setelah sekian lama ngotot pasang badan dan mengeklaim alun-alun bersejarah tersebut sebagai aset miliknya.
Akibatnya, tender proyek revitalisasi lanjutan tahun 2026 senilai Rp5 miliar ditunda. Penundaan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Bima sampai mereka bisa membuktikan kejelasan status aset yang clear dan clean.
Dilansir dari Jangkabima, Keputusan menyudutkan bagi Pemkot Bima ini terkuak setelah Pimpinan dan anggota Banggar DPRD bersama jajaran Pemkot Bima berkonsultasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB pada Mei 2026.
Kondisi ini diperkuat oleh Surat DPRD Kota Bima Nomor: 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang dilayangkan langsung ke meja Wali Kota Bima. Surat tersebut menjadi bukti otentik kekacauan tata kelola anggaran penataan ruang terbuka hijau akibat ambisi yang dipaksakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, membongkar fakta bahwa di hadapan pejabat Provinsi NTB, pejabat Pemkot Bima akhirnya menyerah dan sepakat menunda tender.
Sesuai surat DPRD pada pemerintahan kota Bima, terkait dengan permasalahan kegiatan revitaslisasi/penataaan Kawasan ruang terbuka hijau Serasuba untuk tahun anggaran 2026 agar ditunda sementara waktu pelaksanaannya, sampai semua polemik ahan sebagai dasar hukum pemanfaatan aset diselesaikan.
Pemkot Bima kini hanya bisa pasrah dan menunggu kepastian dari Bupati Bima, Adi Mahyudi, apakah aset tersebut sudi dialihkan tahun ini atau tidak.
Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima dan pejabat Pemkot Bima di ruang BPPKAD Provinsi NTB, setelah muncul masalah pergeseran APBD oleh Pemkot Bima. Dimana akibat pergeseran itu menyebabkan perubahan postur APBD Tahun 2026.
Sementara regulasi tentang penyusunan APBD, bisa geser anggaran dalam APBD, tetapi tak boleh sampai merubah postur APBD itu sendiri “ pemkot Bima menggeser diam diam APBD, tak melibatkan DPRD, jadinya seperti saat ini,” pungkas Dae Pawan sapaan akrab Wakil Ketua DPRD.
Selain masalah kelanjutan proyek Serasuba diminta ditunda, juga realisasi program PKH Daerah oleh provinsi diminta ditunda dan itu ada surat resminya. Namun lagi lagi pemerintah daerah menyalahinya.
"Depan pesta provinsi NTB, pejabat Kota Bima akui bukan lahan dan sepakat menunda tender sampai status lahan diselesaikan, ungkap Dae Pawan.
Untuk informasi, Jejak Pemkot Bima melalui Dinas PUPR sebelumnya dengan sesumbar melalui press riliesnya di laman https://kominfotik.bimakota.go.id bahwa Lapangan Serasuba adalah mutlak aset mereka. Dokumen hibah tahun 2018 dari Kementerian PUPR senilai Rp6,34 miliar dijadikan tameng hukum untuk melegitimasi klaim sepihak tersebut.
Namun, pengklaiman sejarah itu runtuh seketika saat perwakilan Kesultanan Bima, Dewi Ratna Muhlisa, angkat bicara dan menampar klaim Pemkot. Catatan sejarah mencatat dokumen sahih tahun 1952 bahwa Permaisuri Siti Aisyah hanya menitipkan Istana Bima beserta isinya kepada Pemerintah Dati II Bima (cikal bakal Pemkab Bima) demi urusan makam Sultan Salahudin di Jakarta.
Kandasnya klaim Pemkot Bima ini tidak hanya menghentikan proyek tahun 2026, tetapi juga membuka kotak pandora dugaan skandal anggaran. Proyek revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp4 miliar yang sudah telanjur dikerjakan pada tahun 2025 kini dibidik menjadi masalah hukum besar. Bahkan telah resmi dilaporkan ke Kejari Bima, oleh LSM LASTKAR NTB.
Bagaimana mungkin Pemkot Bima berani memasukkan anggaran tersebut ke dalam nomenklatur belanja modal, padahal mereka tahu persis tanah tersebut bukan milik mereka? Tindakan nekat ini diduga kuat menabrak aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat pembangunan di atas lahan yang salah. (red)

