
Ilustrasi
Kota Bima, SorotNTB.com – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I terkait pemanfaatan material disposal hasil pengerukan Sungai Jatiwangi menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya melarang keras penggunaan material tersebut sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, kini BBWS NT I justru mengizinkan material itu dimanfaatkan sebagai tanah urug pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
Perubahan kebijakan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemberian izin, konsistensi pengawasan proyek, hingga mencuatnya dugaan adanya praktik jual beli material disposal.
Sebelumnya, SorotNTB telah mengungkap penumpukan material disposal di bantaran Sungai Jatiwangi dan di sekitar lingkungan sekolah. Material hasil pengerukan dari proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) senilai Rp147,1 miliar itu dibiarkan menumpuk selama berbulan-bulan sehingga dikeluhkan warga karena mengganggu lingkungan dan berpotensi kembali masuk ke badan sungai.
Proyek Pengendalian Banjir Kota Bima yang dikerjakan BBWS NT I melalui Sub Project Bima Package IVB tersebut dilaksanakan oleh kerja sama operasi PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari dengan masa kontrak selama 600 hari, terhitung sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS NT I, Mansur, ST bersama pengawas proyek Ketut Suri menegaskan material disposal tidak boleh dimanfaatkan sedikit pun sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir yang diperkirakan berlangsung hingga tiga tahun.
Penegasan itu bahkan menjadi alasan BBWS NT I menolak permohonan Kelurahan Jatiwangi yang saat itu mengajukan penggunaan material disposal sebagai tanah urug pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Namun kondisi di lapangan kini menunjukkan fakta berbeda.
Pantauan pada 18 Juli 2026, lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih telah dipenuhi material disposal yang berasal dari proyek normalisasi Sungai Jatiwangi. Diperkirakan sekitar 150 truk material telah ditimbunkan di lokasi dan sebuah alat berat masih terlihat meratakan timbunan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proses pemindahan material dilakukan oleh pelaksana proyek, PT Brantas Abipraya.
Ironisnya, di sisi lain, material disposal yang masih menumpuk di bibir Sungai Jatiwangi belum seluruhnya dipindahkan. Bahkan sebagian material terlihat longsor kembali ke badan sungai yang sebelumnya dikeruk. Padahal masa pelaksanaan proyek telah berakhir pada 5 Juli 2026 dan di lokasi utama proyek sudah tidak lagi terlihat aktivitas pekerjaan.
Perubahan sikap BBWS NT I ini memunculkan pertanyaan baru. Mengapa material yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dimanfaatkan kini justru dialihkan menjadi tanah urug untuk pembangunan di luar pekerjaan utama proyek?
Saat ditemui di kantornya pada 16 Juli 2026, PPK BBWS NT I, Mansur, ST, belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan perubahan kebijakan tersebut.
"Kami hanya mengikuti petunjuk atasan atau pimpinan dan tugas kami saat ini adalah mendata semua material maupun aktivitas yang masuk ke lokasi tersebut," ujarnya.
Ia mengaku belum dapat menjelaskan dasar pemberian izin tersebut karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan BBWS NT I.
"Nanti kami koordinasikan dulu dengan pimpinan sebelum memberikan penjelasan resmi," tambahnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab sebelumnya BBWS NT I menyatakan material disposal masih menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan sehingga tidak boleh dimanfaatkan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemberian izin, mekanisme penetapan lokasi penerima material, status kepemilikan disposal setelah proyek selesai, maupun apakah pemanfaatannya telah melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan pengelolaan aset dan material sisa pekerjaan konstruksi.
Di tengah minimnya transparansi, beredar pula informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik jual beli material disposal. Dugaan tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari BBWS NT I, termasuk apakah material itu diberikan sebagai hibah, masih menjadi bagian dari pekerjaan kontrak, atau dialihkan melalui mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan BBWS NT I belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perubahan kebijakan tersebut maupun menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan jual beli material disposal.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan material dari proyek strategis pemerintah bernilai Rp147,1 miliar. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari BBWS NT I agar proses pemanfaatan material disposal dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

