Proyek Timbunan Rumdin Bupati Bima Diseret ke Kejaksaan, Pemkab Tak Gentar | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Proyek Timbunan Rumdin Bupati Bima Diseret ke Kejaksaan, Pemkab Tak Gentar | SorotNTB

Kamis, 02 April 2026


Kabag Prokopim Kabupaten Bima Suryadin 

Bima, SorotNTB.com
– Pelaksanaan proyek penimbunan lahan untuk rencana pembangunan rumah dinas (rumdin) Bupati dan Wakil Bupati Bima dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyatakan tidak keberatan dan mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam mengawasi jalannya pembangunan.


“Silakan kalau ada pihak yang melaporkan proyek tersebut ke APH,” ujar Suryadin, dikutip dari detailntb.com.


Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait nilai anggaran proyek. Menurutnya, kabar yang menyebut anggaran penimbunan mencapai Rp5 miliar tidak benar.


“Keliru jika ada pihak yang mengatakan anggaran penimbunan untuk lahan bakal pendopo Bupati Bima di Desa Panda–Palibelo senilai Rp5 miliar,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.


Suryadin menyebutkan, pagu anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kabupaten Bima sebesar Rp1,5 miliar. Dari pagu tersebut, realisasi kontrak tercatat senilai Rp1.432.970.000.


Anggaran tersebut digunakan untuk empat item pekerjaan utama, yakni pembersihan lahan, penimbunan tanah pilihan, pemadatan tanah per 20 sentimeter, serta perataan lahan.


Ia menegaskan bahwa pekerjaan penimbunan tersebut merupakan tahap awal pematangan lahan yang diperlukan sebelum pembangunan fisik dimulai.


“Secara teknis, tahapan ini ditujukan agar lahan siap untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.


Suryadin juga menepis anggapan bahwa proyek tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan fisik kediaman Bupati saat ini.


“Penimbunan tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan fisik di kediaman Bupati Bima,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah dinas di wilayah Kabupaten Bima merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memindahkan pusat aktivitas pemerintahan dari Kota Bima ke wilayah administratif Kabupaten Bima.


“Rumah dinas atau pendopo Bupati memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan sarana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Kejaksaan Negeri Bima terkait perkembangan laporan tersebut. (Red)