Abdul Rabbi : Klaim Aset Serasuba Cacat Hukum, Dugaan Penghilangan Aset Terkuak | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Abdul Rabbi : Klaim Aset Serasuba Cacat Hukum, Dugaan Penghilangan Aset Terkuak | SorotNTB

Jumat, 03 April 2026

Ketua Pansus DPRD Kota Bima Abdul Robbie 

Kota Bima, SorotNTB.com
– Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (Robi), menegaskan bahwa polemik Lapangan Serasuba bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan persoalan serius terkait legalitas aset dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Menurut Robi, sejak awal Pansus menemukan bahwa Lapangan Serasuba tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah sebagai Barang Milik Daerah, baik dari sisi bukti legal maupun pencatatan resmi dalam sistem inventaris aset pemerintah.


“Kami bekerja berbasis dokumen. Jika suatu aset adalah milik daerah, maka harus jelas: ada sertifikat, ada pencatatan dalam KIB, dan tercermin dalam neraca. Kalau itu tidak ada, maka secara hukum itu bukan Barang Milik Daerah,” tegasnya.


Robi menilai, klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan Serasuba sebagai aset daerah menjadi semakin tidak berdasar setelah Pemkot membuka dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke publik. Alih-alih memperkuat posisi, dokumen tersebut justru mengungkap fakta yang berbeda.


Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, objek yang diserahkan secara jelas adalah bangunan, bukan tanah. Namun dalam praktiknya, Pemkot justru mengklaim seluruh kawasan, termasuk tanah, sebagai aset daerah.


“Ini tidak bisa dibenarkan. Kepemilikan bangunan tidak otomatis berarti kepemilikan tanah. Tidak boleh ada lompatan logika hukum dalam pengelolaan aset negara,” tegas Robi.


Lebih jauh, Robi mengungkap bahwa isi lampiran BAST justru membuka persoalan baru yang lebih serius. Dalam dokumen tersebut tercatat secara rinci berbagai konstruksi bangunan yang sebelumnya ada di lokasi. Namun dalam pelaksanaan proyek terbaru dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, sebagian aset tersebut diketahui telah dibongkar dan tidak lagi ditemukan secara fisik.


“Dokumen yang mereka buka sendiri menjadi bukti bahwa ada aset yang dulu ada, sekarang hilang. Ini fakta, bukan asumsi,” ujarnya.


Pansus menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya; Proses penghapusan aset secara sah, Mekanisme lelang atas hasil bongkaran, Pencatatan resmi atas perubahan kondisi aset.


Ironisnya, terdapat pernyataan dari pihak teknis yang menyebut bahwa tidak ada pembongkaran, yang menurut Pansus bertentangan langsung dengan kondisi lapangan dan dokumen yang ada.


“Kalau di dokumen ada, di lapangan hilang, tapi dinas mengatakan tidak ada bongkaran, maka ini bukan sekadar kekeliruan. Ini kontradiksi serius yang harus dijelaskan,” tegasnya.


Robi menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset yang dibongkar wajib melalui proses penghapusan resmi dan hasilnya harus dilelang atau dipertanggungjawabkan secara administrasi.


“Aset daerah tidak boleh hilang tanpa jejak. Kalau dibongkar, harus ada penghapusan. Kalau ada sisa material, harus dilelang. Jika itu tidak dilakukan, maka ada potensi kerugian daerah,” katanya.


Lebih jauh, Pansus juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam proyek tersebut berpotensi bermasalah apabila dilakukan di atas tanah yang status kepemilikannya belum jelas.


“Jangan sampai pemerintah menggunakan APBD di atas tanah yang bukan miliknya, lalu mengklaimnya sebagai aset. Itu bukan pengelolaan aset yang sehat, itu berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujar Robi.


Menutup pernyataannya, Robi menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.


“Kami tidak akan berhenti pada klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena yang kita jaga bukan hanya aset, tetapi integritas pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya. (Red)