Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Merek Luar Negeri | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Merek Luar Negeri | SorotNTB

Jumat, 31 Desember 2021

Barang Bukti Ratusan Botol Miras merek Luar Yang disita polisi

Kota Bima, SorotNTB.com
– Sehari menjelang pergantian tahun, Sat Res Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran atau Jual beli Minuman Keras (Miras) merek luar negeri .


Kali ini tidak tanggung-tanggung, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman, berhasil menyita ratusan botol miras merek luar negeri.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Jum’at (31/12) mengabarkan, pengungkapan ratusan botol miras berbagai merk produk luar negeri itu, berawal dari informasi masyarakat.


Kronologi pengungkapan jelas Iptu Thamrin, sekitar pukul 17.00 WITA Kamis kemarin, Tim Cobra Alpha mendapat laporan masyaraka, ada truck fuso warna biru dengan Nopol  DK 8854 PU dari Kabupaten Klungkung Bali menuju Labuan Bajo NTT yang memuat  kendaraan bermotor dan Miras.


Informasi itu langsung disikapi Tim Puma dengan menyelidiki dan menunggu di Batas Kota Bima. Benar adanya, ciri kendaraan yang diinformasikan masyarakat itu, melewati batas Kota. Tim pun langsung menyetop dan menggeledah se isi kendaraan.


Fuso yang dikendarai I Komang Bagia warga Klungkung Bali itu, memang memuat belasan kendaraan dan ratusan botol miras merek luar negeri. “Saat diinterogasi, sopir kooperatif dan mengakui barang bukti itu dari Bali menuju Labuan Bajo NTT,”kata Iptu Thamrin.


Adapun jumlah dan jenis barang bukti miras merek luar negeri yang disita jelasnya, 7 botol jenis MC Williams, 4 botol jenis Jamenson, 2 botol jenis Civas Regal, 24 botol jenis Jager Meirter, 35 botol jenis Red Lebel, 24 botol jenis Baileys, 12 botol jenis Quercioli, 12 botol jenis M Dowell’s dan 12 botol jenis Isola.”Seluruh barang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,”ujar Iptu Thamrin.


Pengungkapan dan penyitaan miras ini sambung Iptu Thamrin, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra. Juga merujuk Perda Kita Bima dan Pasal 135 Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012.


“Pengungkapan dan penyitaan miras, berkaitan dengan Nataru dan sesuai perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota,sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya. (SRT-01)