![]() |
| sosialisasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal |
Kota Bima, SorotNTB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai tanpa izin.
Kegiatan yang berlangsung dalam bentuk sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Juga pedagang dan masyarakat.
Kasat Pol PO Kota Bima Erwin Rahadi, S.Sos Dalam sambutannya menyampaikan, pihak penyelenggara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan pemahaman terkait regulasi dan dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.04/2020 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, serta PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai turut menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum di bidang ini.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah. Padahal, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki kontribusi signifikan dalam pembiayaan pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta peran aktif yang dapat dilakukan dalam mencegah peredarannya di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan ketertiban di wilayah Kota Bima. (Red)


