
Lahan Sengketa Kolam Retensi Amahami Kota Bima
Bima, SorotNTB.com – Polemik status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali memanas. Kuasa Hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus menantang Pemerintah Kota Bima, khususnya BPKAD Kota Bima, untuk membuka dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima.
Tantangan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima yang sebelumnya menyebut lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima dan pihaknya memiliki alat bukti yang sah.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya jawaban tertulis dari BPKAD Kota Bima terhadap Legal Notice yang mereka layangkan.
Jawaban tersebut tertuang dalam Surat Nomor 032/1034/BPKAD/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, isi surat tersebut pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah dimaksud tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dan asal perolehannya disebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.
“Persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut,” tegas kuasa hukum dalam press release tertanggal 2 September 2026.
Kuasa hukum menyebut sebelumnya telah meminta Pemerintah Kota Bima melalui Legal Notice Nomor 004/LN-MD/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 agar memperlihatkan dokumen yang membuktikan dasar dan proses perolehan tanah yang haknya didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.
Sedikitnya terdapat 11 dokumen yang diminta, di antaranya Surat Keputusan Nomor 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 beserta lampirannya, daftar nominatif, berita acara musyawarah, berita acara pelepasan hak, akta pelepasan hak, bukti pembayaran ganti kerugian, kuitansi pembayaran, dokumen penguasaan tanah, dokumen penilaian ganti kerugian, dokumen pengukuran, serta dokumen lainnya yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
Namun, hingga diterimanya jawaban tertulis BPKAD, kuasa hukum menyatakan dokumen-dokumen tersebut belum diserahkan maupun diperlihatkan kepada mereka.
Pertanyakan Mata Rantai Perolehan Tanah Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Bima sebelum menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.
Menurut mereka, jika Pemerintah Kota Bima menyatakan lahan tersebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, maka harus dapat dijelaskan terlebih dahulu bagaimana Pemerintah Kabupaten Bima memperoleh tanah yang sebelumnya haknya didasarkan pada SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.
“Mata rantai perolehannya harus dapat dibuktikan secara terang: H. Abdullah Idrus, kemudian dasar pelepasan atau perolehan hak oleh Pemerintah Kabupaten Bima, penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima, hingga pencatatan sebagai Barang Milik Daerah,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Mereka juga menanggapi pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima mengenai adanya “alat bukti yang sah”.
Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut justru menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta agar alat bukti dimaksud dibuka dan diverifikasi secara hukum.
“Apabila alat bukti itu memang ada, silakan tunjukkan dokumen pelepasan haknya, berita acara musyawarahnya, daftar nominatifnya, siapa yang menerima ganti kerugian, bukti dan kuitansi pembayarannya, serta bagaimana tanah tersebut secara hukum beralih dari H. Abdullah Idrus kepada Pemerintah,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Pencatatan Aset Kuasa hukum menekankan bahwa pencatatan sebuah bidang tanah dalam administrasi aset daerah tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai asal-usul dan dasar perolehan hak atas tanah.
Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen yang menjadi dasar perolehan.
Pihak ahli waris, kata kuasa hukum, tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami. Mereka bahkan menyatakan mendukung pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kota Bima.
Namun, pembangunan tersebut dinilai harus tetap berjalan dengan memberikan kepastian hukum serta menghormati hak atas tanah masyarakat.
Kuasa hukum juga mengajak Pemerintah Kota Bima menghentikan perdebatan melalui pemberitaan media dan memilih membuka dokumen untuk diverifikasi bersama.
Jika dokumen tersebut membuktikan bahwa hak atas tanah telah dilepaskan secara sah oleh pihak yang berhak dan seluruh kewajiban ganti kerugian telah diselesaikan, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati fakta hukum tersebut.
Sebaliknya, apabila dasar pelepasan hak dan penyelesaian hak kepada pihak yang berhak tidak dapat dibuktikan, maka menurut kuasa hukum, status serta penyelesaian tanah harus ditempatkan kembali dalam koridor hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan kalimat yang menjadi penegasan sikap pihak ahli waris:
“Kami tidak meminta klaim dibalas dengan klaim. Kami meminta dokumen dijawab dengan dokumen.”
Polemik lahan Kolam Retensi Amahami kini pun bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga mempertanyakan rantai kepemilikan dan dasar perolehan hak atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan tersebut. (Red)

