Dugaan Pemerkoasan Berujung Maut, Dua Pemuda Ditangkap Polisi | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Dugaan Pemerkoasan Berujung Maut, Dua Pemuda Ditangkap Polisi | SorotNTB

Sabtu, 26 September 2026


Konferensi pers kasus Kematian ihsan di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima

Kota Bima, SorotNTB.com
— Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kematian Ihsan (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JK (19) dan IR (18). Keduanya kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan bahwa motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerkosaan terhadap pacar salah satu terduga pelaku.


"Kasus ini disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap AKP Jahyadi dalam konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).


Menurut kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Jenazah Ihsan kemudian ditemukan pada Rabu (23/9/2026).


Berawal dari Dugaan Pemerkosaan

AKP Jahyadi menjelaskan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, JK menjemput pacarnya yang berinisial AL dan mengajaknya makan bakso di wilayah Karumbu.


Setelah itu, keduanya menonton pertandingan bola voli di Langgudu sebelum menuju Pantai Wadu Baba sekitar pukul 20.00 Wita.


"Setelah itu JK dan pacarnya pergi ke Pantai Wadu Baba. Sampai di pantai itu, mereka duduk di sebuah kafe atau kios yang terletak paling ujung," jelas Jahyadi.


Sekitar pukul 20.25 Wita, JK bersama AL meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, AL meminta berhenti untuk buang air kecil.

Saat itulah, menurut keterangan kepolisian, datang lima orang laki-laki yang tidak dikenal oleh keduanya. Salah satu di antaranya disebut merupakan korban, Ihsan.


"Ihsan dan seorang temannya kemudian menarik AL ke dalam semak yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal," kata Jahyadi.


Polisi menyebut AL kemudian diduga mengalami pemerkosaan secara paksa. Setelah kejadian tersebut, Ihsan bersama rekannya meninggalkan lokasi.


Menurut polisi, JK kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali mencari Ihsan bersama rekan-rekannya.


Dalam perjalanan, JK bertemu dengan IR. JK kemudian menceritakan kejadian yang menurut pengakuannya menimpa dirinya dan AL.


Keduanya kemudian mencari Ihsan dan kelompoknya. Sekitar pukul 22.45 Wita, JK dan IR disebut melihat Ihsan bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Polisi menyebut JK dan IR kemudian mengejar Ihsan hingga ke arah pinggir pantai.


"Dalam peristiwa itu, IR diduga membacok Ihsan menggunakan parang sebanyak dua kali, sementara JK diduga menusuk korban menggunakan keris sebanyak tiga kali," terang Jahyadi.


Setelah Ihsan tidak berdaya, kedua terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi.


"Saat ini JK dan IR telah diamankan. Motif tersangka JK membunuh Ihsan karena sakit hati akibat dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya," ungkap Jahyadi.


Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


AKP Jahyadi menjelaskan, Pasal 459 memiliki ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sementara Pasal 458 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.


Jahyadi menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan peran masing-masing pihak.


Selain dugaan pembunuhan, polisi juga menyatakan terdapat perkara lain yang sedang disidik, yakni dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


"Perkara dugaan pemerkosaan juga dalam proses penyidikan dengan dua tersangka. Tersangka pertama sudah meninggal (Ihsan) dan tersangka kedua sudah diamankan," pungkas Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.

(Red)