
Petani Rabantala Kota Bima
Kota Bima, SorotNTB.com – Puluhan pemilik lahan di kawasan So Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengaku merasa "diprank" oleh rencana Proyek Konsolidasi Tanah (KT) tahun 2025. Mereka mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli maupun SPPT yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 16 hektare. Para petani mengaku menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut karena dijanjikan kawasan pertanian akan ditata menjadi destinasi wisata berbasis pertanian dengan pembangunan drainase dan jalan usaha tani.
Koordinator Kelompok Tani So Rabantala, Lutfi, menuturkan bahwa pada akhir Februari 2023 sejumlah pihak, di antaranya pegawai BPN Kota Bima bersama aparat kelurahan, Dinas Pertanian, BPBD, dan PUPR, datang menemui warga untuk menyosialisasikan program tersebut.
Menurutnya, warga dijelaskan bahwa sebagian lahan akan digunakan untuk pembangunan drainase dan jalan setapak sehingga diperlukan SHM asli atau SPPT sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Karena percaya dengan program pemerintah, kami bersama pemilik lahan lainnya menyerahkan sertifikat asli dan SPPT yang diminta. Sampai sekarang proyeknya tidak pernah dikerjakan, sementara SHM kami juga belum dikembalikan," ujar Lutfi.
Ia mengaku telah berulang kali bersama warga mendatangi Kantor BPN Kota Bima untuk meminta pengembalian dokumen tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
"Kami hanya ingin sertifikat dan SPPT kami dikembalikan. Itu dokumen yang sangat penting. Kenapa sampai sekarang belum juga diberikan kembali? Ada apa sebenarnya?" tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan petani lainnya, H. Mansyur. Ia menolak jika proyek tersebut tetap dilanjutkan sebelum seluruh dokumen milik petani dikembalikan.
"Kami meminta semua sertifikat petani yang telah diambil segera dikembalikan. Itu hak kami," katanya.
Sementara itu, Lurah Matakando, Sudirman, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (5/8/2026), membenarkan bahwa kawasan So Rabantala sempat masuk dalam Program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui BPN Kota Bima.
Ia menjelaskan, sebelum program berjalan telah dilakukan sedikitnya enam kali pertemuan dengan masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Matakando. Dalam pertemuan tersebut, warga disebut menyetujui penyerahan dokumen kepemilikan tanah karena dijanjikan penataan kawasan, pembangunan drainase, serta jalan selebar tiga meter.
"Setelah dokumen diserahkan, tim proyek melakukan pengukuran dan memasang patok pada bidang-bidang tanah yang terdampak. Namun hingga sekarang belum ada pekerjaan fisik yang dilaksanakan. Bahkan sisa patoknya masih ada di belakang kantor kelurahan," ungkap Sudirman.
Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen maupun kelanjutan program tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan Kota Bima, khususnya pada bidang yang menangani pengadaan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor BPN Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dikembalikannya SHM dan SPPT milik warga serta kelanjutan Program Konsolidasi Tanah di kawasan So Rabantala. (Red)

