
Bupati Bima Ady Mahyudi
Bima, SorotNTB.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Bupati Bima terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang berlangsung Jum'at (24/7) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima.
Di hadapan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nazarudin, SH tersebut Bupati Bima Ady Mahyudi menjelaskan, hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan BPK RI perwakilan provinsi NTB yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut kepada pemerintah Kabupaten Bima atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025 yang dilakukan bersama oleh dua unsur pemerintahan daerah kabupaten Bima yaitu pihak eksekutif dan legislatif hendaknya menjadi motivasi bagi kita untuk terus berupaya keras melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.
Ini penting agar dapat mempertahankan predikat dan prestasi yang telah diraih bersama tersebut. Tentu ikhtiar ini membutuhkan kesungguhan, komitmen dan kerja keras eksekutif dan legislatif selaku pemangku kebijakan beserta seluruh komponen masyarakat. Ungkapnya pada Rapat Paripurna yang turut dihadiri Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, SE Staf Ahli Bupati dan para kepala Perangkat Daerah serta Kabag Sekretariat Daerah tersebut.
Mencermati pandangan dan saran DPRD, Bupati menjelaskan atas catatan BPK dan saran pihak legislatif, pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan, baik secara internal maupun eksternal, terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah yang mencakup aspek penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawabannya. Jelas Bupati. (Red)

