![]() |
| Wali Kota Bima H. A. Rahman, H. Abidin, SE |
Kota Bima, SorotNTB.com – Aktivitas galian C di wilayah Kelurahan Sambina'e mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Menyikapi berbagai dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat, Wali Kota Bima H. A. Rahman, H. Abidin, SE., meminta dilakukan kajian menyeluruh terkait kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas pertambangan tersebut.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Camat Mpunda dan Lurah Sambina'e di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah Sambina'e beserta berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam audiensi itu, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Penataan Ruang, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima, Wali Kota menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera melakukan kajian komprehensif terhadap regulasi dan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait aktivitas galian C.
Menurut Aji Man, sapaan akrab Wali Kota Bima, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terhadap aktivitas galian yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
"Saya minta Dinas PUPR mengkaji secara mendalam aspek regulasi dan kewenangan daerah terkait aktivitas galian C. Kajian ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan," tegasnya.
Selain meminta kajian regulasi, Wali Kota juga mengarahkan Sekda Kota Bima untuk segera mengagendakan rapat lanjutan yang melibatkan Camat Mpunda, Lurah Sambina'e, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Rapat tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam penanganan aktivitas galian C, mulai dari penguatan pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga sinkronisasi kewenangan antarinstansi agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengawasan aktivitas pertambangan dan galian yang berpotensi memengaruhi kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat. (Red)


