PMII Soroti Polemik Serasuba, Dukung Penataan Pemkot Bima untuk Keindahan | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

PMII Soroti Polemik Serasuba, Dukung Penataan Pemkot Bima untuk Keindahan | SorotNTB

Selasa, 07 April 2026

Ketua Umum PC PMII Bima, Wira Al Sanggar

Kota Bima, SorotNTB.com 
– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima angkat suara terkait polemik pembangunan Lapangan Serasuba yang belakangan menuai sorotan.


Ketua Umum PC PMII Bima, Wira Al Sanggar, mempertanyakan sejumlah pihak yang baru mempersoalkan pembangunan tersebut di masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. Arahman H. Abidin, SE dan Feri Sofiyan, SH (Man-Feri).


“Kenapa di masa kepemimpinan Man-Feri persoalan ini baru diadvokasi, sementara di era sebelumnya tidak dipermasalahkan?” ujar Wira.


Meski demikian, Wira menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dalam melakukan pembenahan Lapangan Serasuba sebagai upaya mempercantik wajah kota.


“Kami sangat mengapresiasi langkah pembenahan Lapangan Serasuba oleh Pemkot Bima. Ini tentu akan dinikmati secara luas oleh masyarakat,” tegasnya.


Sebagai organisasi mahasiswa, lanjut Wira, PMII tetap mengedepankan sikap objektif dalam menilai setiap kebijakan pembangunan. Ia menegaskan, jika dalam proses pembangunan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya siap turut mengawal dan mendorong penegakan hukum.


“Kami akan tetap objektif. Jika ada indikasi praktik korupsi, mari sama-sama kita advokasi ke aparat penegak hukum,” tambahnya.


Di sisi lain, Pemkot Bima menegaskan bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset resmi milik daerah. Status tersebut telah sah sejak 2018 setelah melalui proses hibah dari pemerintah pusat.


Lapangan Serasuba sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015 menggunakan anggaran APBN. Proses pengalihan aset dimulai pada 2017 dan dituntaskan melalui penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima pada 25 Mei 2018 dengan nilai aset sebesar Rp 6,34 miliar.


Dalam dokumen hibah, pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan dan menghapus aset dari daftar Barang Milik Negara (BMN), serta memberikan pembinaan teknis. Sementara itu, Pemkot Bima berkewajiban mencatat aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta mengelola dan memeliharanya melalui APBD.


Keabsahan status tersebut juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemkot Bima.


Dengan dasar hukum yang jelas, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status Lapangan Serasuba. Pemerintah juga berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan untuk kepentingan masyarakat luas.


Diharapkan, proses penataan Lapangan Serasuba dapat berjalan maksimal dan tidak lagi terbengkalai, sehingga mampu menjadi ruang publik yang aman, nyaman, serta menjadi pusat interaksi masyarakat Kota Bima. (Red)