P-MAKI NTB LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK SPAM JATIBARU TIMUR , DOKUMEN DI UBAH TAMPA KEJELASAN, AIR BERSIH TIDAK MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT.
Cari Berita

Iklan 970x90 px

P-MAKI NTB LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK SPAM JATIBARU TIMUR , DOKUMEN DI UBAH TAMPA KEJELASAN, AIR BERSIH TIDAK MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT.

Senin, 19 Januari 2026


Dugaan Korupsi Proyek Spam

Kota Bima, SorotNTB.com
– Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi dan pelanggaran pada Proyek Sistem Pasokan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kelurahan Jatibaru Timur Kota Bima Tahun Anggaran 2025.

 

Laporan dengan nomor 010/P-MAKI/NTB/01/2026 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bima pada hari Senin (22/1/2026) oleh Sekartaris Jendral P-MAKI NTB "ADIM . Proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp1,3 miliar diduga mengalami penyimpangan prosedural dan teknis yang mengarah pada praktik koruptif.

 

 

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faqih Ashri dan kontraktor CV. Bangun Jaya, awalnya direncanakan menggunakan sumber air dari sumur bor kedalaman 90 meter dengan pipa terbenam.

 

Namun dalam pelaksanaan, sistem diubah menjadi sumber air sungai So Tolo Bumi, pekerjaan sumur bor dihilangkan, dan pipa dipasang di atas drainase – tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan perubahan teknis dan keuangan.

 

"Perubahan desain tidak disertai data pendukung berupa analisis hidrologi, kajian teknis kelayakan, maupun dokumentasi evaluasi yang sah," Adim Sekjen P-MAKI NTB dalam keterangan resmi.

 

Dana Rp350 Juta Tidak Digunakan Sesuai Tujuan

 

Selain itu, komponen anggaran sebesar ±Rp350 juta yang dialokasikan untuk konstruksi sumur bor telah dicairkan sesuai jadwal pembayaran. Namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan pekerjaan terkait maupun alokasi ulang dana ke komponen proyek lain melalui mekanisme yang sah.

 

Hasil uji laboratorium terhadap sampel air juga menunjukkan nilai parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2019 tentang Air Minum. Inspeksi teknis terhadap material pipa juga menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.

 

Dugaan Pelanggaran Banyak Peraturan

 

P-MAKI NTB mengidentifikasi dugaan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Pasal korupsi, manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

Laporan Diteruskan ke Berbagai Instansi

 

Laporan yang disertai bukti berupa analisis dokumen, dokumentasi visual, transkrip wawancara masyarakat, serta hasil uji laboratorium dan analisis teknis independen, juga telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Dinas PUPR Kota Bima, dan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima.

 

P-MAKI NTB merekomendasikan agar dilakukan penyelidikan hukum menyeluruh dengan pemeriksaan forensik dokumen, penelusuran aliran dana, langkah korektif dari pemerintah Kota Bima, serta evaluasi sistem pengawasan proyek infrastruktur publik. (Red)