
Sosialisasi Status Kepersetaan BPJS Kesehatan Kota Bima
Kota Bima, SorotNTB.com - Dalam rangka meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dan Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bima, yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, Kamis (26/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Drs. H. Fahrunrojji, ME., Kepala BPJS Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Kepala BPS Kota Bima Tuti Wati, Kepala Dinas Sosial H. Lalu Sukarsana.
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Kepala Lurah se-Kota Bima yang berperan langsung dalam pelayanan dan pendataan masyarakat di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Bima menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh implementasi Program JKN melalui penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara berkala. Sementara itu, Dinas Sosial dan BPS Kota Bima memaparkan pentingnya sinkronisasi data kesejahteraan sosial dan data kependudukan sebagai dasar penetapan kepesertaan.
Sekda Kota Bima menyampaikan, "Pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman langsung kepada Lurah agar bisa dismpaikan kepada masyarakat. Maka dari itu diharapkan setiap pemerintah kelurahan wajib mensosialisasikan progran JKN ini mengingat ada perubahan status keaktifan dari Peserta JKN itu sendiri” ujarnya.
Kegiatan ini memiliki makna yang sangat strategis dalam meningkatkan hajat hidup masyarakat mengenai layanan kesehatan melalui Program JKN, diharapkan seluruh Kepala Lurah dapat memahami mekanisme pengecekan dan penyampaian informasi status kepesertaan JKN kepada masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi data di wilayah masing-masing, khususnya yang sudah meninggal dunia dan sudah berpindah untuk segera dilaporkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menyampaikan, BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sangat Erat kaitannya dengan data kepesertaan khususnya Peserta penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
“Kepesertaan penerimaan bantuan iuran saat ini untuk kota Bima terjadi penonaktifan peserta PBI JK. Dijelaskannya PBI JK ini merupakan kesepakatan yang dibiayai oleh pusat dan ada juga PBI APBD yang dibayarkan oleh daerah” jelas Arie.
Selain segmen Peserta PBI, ada Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi pekerja yang mempunyai penghasilan, serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri yang iurannya setiap bulan dibayarkan sesuai dengan hak kelas rawatnya. Kami berharap para lurah yang hadir dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat agar runtin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10.
“Iuran yang dibayarkan oleh peserta sangat berarti bagi orang yang sedang menjalani perawatan/pengobatan di fasilitas Kesehatan, dikarenakan program JKN menganut system Gotong royong, Dimana yang sehat membantu yang sakit”,tutupnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana meiminta berharap kepada kepala kelurahan yang hadir agar membantu untuk menyampaikan kepada warganya apa yang telah disampaikan oleh bapak Sekda tadi.
“Yang menjadi perhatian terkait Bayi baru lahir harus segera diurus akta kelahiran dan NIK agar bisa langsung didaftarkan sebagai peserta JKN. Ini membutuhkan sinergi keluarga, fasilitas kesehatan, Puskesmas, dan Dukcapil. Peserta meninggal dunia perlu segera dilaporkan. Cukup dengan surat keterangan kematian dari kelurahan atau fasilitas kesehatan untuk diproses penghapusan datanya, sehingga kuota bisa dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan”jelasnya.
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bima, Tuti Wati, menyampaikan BPS ditugaskan melalui Inpres No. 4 tahun 2025 untuk memadupadankan seluruh data sosial ekonomi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional berbasis NIK. Data berasal dari berbagai sumber (DTKS, P3KE, Regsosek, PLN, Pertamina, Dukcapil, perbankan, dll.) dan digabungkan oleh BPS.
Data diverifikasi, diranking secara nasional (desil), lalu diserahkan ke kementerian/lembaga untuk penyaluran program.
Pemutakhiran dilakukan berkala (cut off dan ranking ulang) karena data bersifat dinamis.
Perubahan desil dapat terjadi akibat verifikasi lapangan, kepemilikan aset, atau ketidaktertiban administrasi,dan yang menentukan Desil 1-10 adalah pusat. Perbaikan data harus melalui mekanisme verifikasi dan musyawarah desa/kelurahan.NIK menjadi dasar utama penentuan penerima bantuan.
“Diharapkan bantuan Bapak/ibu Kepala Kelurahan yang hadir saat ini untuk membantu ketertiban administrasi masyarakat untuk melaporkan warganya yang meninggal, pindah, bayi baru lahir dll, karena sangat menentukan ketepatan sasaran bantuan”tutupnya. (Red)

