Usai Dilantik Bupati Bima, Kades Tanda Tangani Pakta Integritas | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Usai Dilantik Bupati Bima, Kades Tanda Tangani Pakta Integritas | SorotNTB

Kamis, 04 Agustus 2022

Penandatanganan Fakta Integritas para kades

Bima, SorotNTB.com
- Ada hal berbeda yang dilaksanakan pada pelantikan kepala desa secara serentak l lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (3/8) di Lapangan upacara Kantor Bupati Bima yaitu  Penandatangan Pakta Integritas oleh Para Kades Terpilih. 


Setelah melalui prosesi pelantikan dan penyematan tanda jabatan oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE, 57 kepala desa melakukan penandatanganan pakta Integritas  secara simbolis oleh lima orang perwakilan. Kelima  Kades tersebut yaitu Kepala desa Sondosia-Bolo, Kepala Desa Karumbu-Langgudu, Kepala desa Pesa-Wawo, Kepala desa Naru Barat-Sape dan Kepala Desa Oi Panihi-Tambora.


 "Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah desa mengelola APBDes yang cukup besar dan ada beberapa pejabat kades yang sebelumnya tersangkut masalah hukum karena  ketidak hati-hatian dalam mengelola dana desa.

Karena itu penandatanganan Pakta integritas ini penting agar para Kades memiliki komitmen dalam menjalankan tugas, mengetahui aturan yang harus ditaati agar aman dan selamat menjalankan tugas tanpa tercela hingga akhir masa jabatan". Jelas Bupati Dalam sambutannya. 


Naskah Pakta integritas tersebut menegaskan komitmen kepala desa untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Aturan Kode Etik Organisasi dan Tata Perilaku Kepala Desa di Kabupaten Bima


Pakta integritas tersebut juga menegaskan kepada kepala desa agar memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten, juga bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.


Hal lain yang diatur dalam dokumen tersebut antara lain komitmen untuk memenuhi standar kerja dan kompetensi berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tidak meminta atau menerima imbalan terkait jabatan, menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Serta  menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi pada Kepala Daerah. (SRT-02)