Imigrasi Bima saat melaksanakan. Operasi Jagratara
Kota Bima, SorotNTB.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB Senin (26/08/2024) pagi menggelar Operasi “JAGRATARA” Tahap II pada tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2024 dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB M. Usman mengatakan Operasi “JAGRATARA” yang dilaksanakan selama 2 hari ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, M. Usman sebagai penanggung jawab kegiatan dan Kasubsi TI-Inteldakim, Fajar Yulianto sebagai Koordinator operasi.
Dalam kegiatan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bima dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 menelusuri pelabuhan Sangiang dan beberapa perusahaan yang mempekerjakan Orang Asing yang berada di wilayah kecamatan Wera Kabupaten Bima, Tim 2 menelusuri penginapan-penginapan kawasan wisata pantai lakey Kecamatan Hu,u di wilayah Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dan izin tinggal dalam kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bima, Anggota operasi “JAGRATARA” tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya operasi Jagratara ini dapat terjaganya stabilitas kemananan nasional kemudian memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi Imigrasi," pungkasnya. (RED)