Polemik SPPG Oi Saro Memanas, Yayasan Klarifikasi, Kepala SPPG Tantang Buka Data | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Polemik SPPG Oi Saro Memanas, Yayasan Klarifikasi, Kepala SPPG Tantang Buka Data | SorotNTB

Rabu, 16 September 2026


Polemik SPPG oi Saro Sanggar 

Bima, SorotNTB.com
- Polemik pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sanggar Kore di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, kembali bergulir. Kali ini, pihak Yayasan memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang, mulai dari persoalan Kepala SPPG Ilham Jauharis, pengunduran ahli gizi, hingga mekanisme pengadaan atau perekrutan supplier bahan makanan.


Di sisi lain, Kepala SPPG Bima Sanggar Kore menyampaikan bantahan terhadap sejumlah pernyataan pihak yayasan dan menyatakan siap membuka data serta dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan persoalan yang terjadi di lapangan.


Yayasan Sebut Persoalan Berawal dari Pembelanjaan Perwakilan Yayasan, Farhan, mengatakan persoalan di SPPG Oi Saro pada awalnya tidak terlalu rumit. Menurutnya, masalah bermula dari adanya pembelanjaan yang dinilai melebihi pagu anggaran.


Farhan mengatakan, Ilham kemudian dipanggil oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BGN bersama pihak yayasan untuk diberikan teguran dan diminta melakukan perbaikan kinerja. Ia juga menyebut Ilham telah menerima Surat Peringatan (SP).


“Awal masalah sebenarnya tidak terlalu rumit. Pembelanjaan lebih dari pagu. Setelah itu beliau dipanggil dan diberikan SP,” ujar Farhan, Senin (14/9/2026).


Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Kepala SPPG. Ia meminta pihak yang menyebut adanya SP menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka, termasuk nomor surat, tanggal penerbitan, pihak yang menerbitkan serta bukti bahwa surat tersebut benar-benar telah diterima olehnya.


“Saya secara tegas membantah pernyataan bahwa saya tidak pernah menerima Surat Peringatan. Kalau benar pernah diberikan SP, sederhana saja, tunjukkan suratnya, nomor suratnya, tanggalnya, siapa yang menerbitkan, dan bukti bahwa surat tersebut benar-benar saya terima,” tegasnya, Selasa (15/9/2026).


Yayasan Bantah Intervensi Pengelolaan Dapur Farhan juga membantah adanya intervensi yayasan dalam pengelolaan dapur SPPG Oi Saro.


Ia mengaku tidak pernah datang ke dapur selama sekitar satu bulan terakhir dan tidak melakukan komunikasi secara intensif dengan Kepala SPPG maupun ahli gizi.


“Saya tidak pernah intervensi beliau. Saya tidak pernah datang selama dapur ini berjalan satu bulan dan saya juga tidak pernah berkomunikasi dengan beliau maupun ahli gizi,” katanya.


Menurut Farhan, pihak yayasan sejak awal memberikan keleluasaan kepada pengelola SPPG untuk menjalankan tugasnya.


“Saya memberikan kebebasan dalam pengelolaan dapur saya,” ujarnya.


Namun, Kepala SPPG Ilham menyatakan persoalan intervensi seharusnya tidak berhenti pada bantahan melalui pemberitaan, tetapi dapat diuji melalui fakta dan dokumen.


Ia kemudian menyinggung adanya kejadian seorang ahli gizi yang disebut menangis setelah menerima telepon, serta kehadiran seorang perempuan yang disebut merupakan istri pejabat Desa Oi Saro sekaligus saudari kandung mitra di area steril SPPG.


Menurut Kepala SPPG, perempuan tersebut disebut beberapa kali berada di area steril dan bahkan melakukan pemeriksaan serta penyortiran bahan baku.


Ia mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah ditegur secara lisan maupun melalui surat.


“Beliau berujar telah mendapat mandat dan izin dari pihak mitra. Sementara yang bersangkutan merupakan saudari kandung mitra sendiri,” ujarnya.


Klaim tersebut merupakan versi Kepala SPPG dan masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan para pihak serta ketentuan yang berlaku mengenai akses dan kewenangan di area SPPG.


Soal Rotasi Ilham, Yayasan Sebut Bukan Keputusan Mereka Mengenai informasi pergantian atau rotasi Ilham Jauharis, Farhan menegaskan yayasan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tersebut.


Ia mengaku justru memperoleh informasi mengenai pergantian Ilham dari Bagus, mantan Koordinator Wilayah BGN.


“Setelah saya mendapat informasi dari Pak Bagus, mantan korwil lama, bahwa Saudara Ilham sudah diganti, saya kemudian bertanya, diganti dengan siapa?” katanya.


Farhan kemudian mengaku melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. Dari komunikasi itu, muncul informasi mengenai rotasi Ilham, termasuk kabar mengenai penempatan ke Bandung.


“Siapa yang memberikan kebijakan itu? Ada bagian sendiri. Artinya, tidak ada intervensi dari yayasan,” tegasnya.


Farhan menyatakan apabila Ilham masih ingin bertugas di SPPG Oi Saro, yang bersangkutan dapat mengajukan kembali kepada pihak yang memiliki kewenangan.


“Kalau Ilham mau tetap di sini, silakan ajukan kembali kepada pihak yang berwenang. Kalau untuk kami, kita bisa mendukung. Tetapi ada batasnya,” ujarnya.


Yayasan Jelaskan Soal Menu MBG , Farhan juga memberikan penjelasan mengenai menu makanan untuk penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia mengaku pernah menghubungi ahli gizi sekitar satu minggu sebelum memberikan keterangannya setelah melihat sejumlah keluhan masyarakat di media sosial terkait menu makanan.


“Saya lihat di media sosial banyak sekali yang mengeluh dengan menunya. Saya hanya satu kali menelepon,” katanya.


Karena panggilannya tidak diangkat, Farhan mengaku meminta anggota keluarganya menyampaikan pesan kepada ahli gizi.


Menurutnya, masukan tersebut hanya berkaitan dengan variasi menu agar anak-anak tidak merasa bosan.


“Saya bilang, Mbak tolong dirubah menunya, dibuat variasi supaya anak sekolah tidak bosan makannya,” ujarnya.


Ia mencontohkan menu dapat dibuat lebih beragam, seperti ayam, telur, ikan tuna, daging maupun jenis makanan lainnya.


Farhan menegaskan tidak pernah ada surat dari yayasan yang membatasi jenis menu. Menurutnya, masukan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas makanan bagi penerima manfaat.


Mekanisme Supplier Jadi Sorotan Persoalan lain yang diklarifikasi yayasan adalah mekanisme perekrutan supplier bahan makanan.


Farhan mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut poin 4.1 dan 4.2 mengatur kewenangan yayasan atau mitra dalam perekrutan supplier dengan persetujuan Kepala SPPG.


“Di dalam juknis BGN jelas, khususnya poin 4.1 dan 4.2. Yang berhak merekrut supplier adalah yayasan atau mitra, tetapi harus ada persetujuan Kepala SPPG, dalam hal ini Saudara Ilham,” jelasnya.


Farhan kemudian menyebut kondisi di SPPG Oi Saro berbeda dengan mekanisme yang menurutnya diatur dalam juknis.


“Yang terjadi hari ini, supplier yang ada di SPPG Oi Saro direkrut oleh Saudara Ilham sendiri,” katanya.


Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya hubungan keluarga antara sebagian supplier dengan Ilham.


Meski demikian, Farhan mengatakan hubungan tersebut bukan persoalan selama bahan makanan yang disediakan memenuhi standar kualitas.


“Saya tidak mempermasalahkan mau dia merekrut saudaranya, adiknya atau siapa pun. Yang penting bahan yang diberikan berkualitas untuk anak-anak kita,” ujarnya.


Kepala SPPG menyatakan siap membuka dokumen terkait persoalan supplier, termasuk bukti transaksi, komunikasi serta dokumen lain yang menurutnya berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan.


Kepala SPPG: Jangan Perang Narasi, Buka Data Kepala SPPG Oi Saro  Sanggar,.Ilham menegaskan dirinya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi perang narasi antara dirinya dengan pihak mitra maupun yayasan.


Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dan membuka dokumen yang dimiliki.


“Saya tidak akan membalas dengan cerita versi panjang saya melawan cerita versi mereka. Saya siap membuka data, dokumen, bukti transaksi, komunikasi, dan fakta yang saya miliki,” katanya.


Ia juga mempersilakan pihak yayasan maupun mitra membuka bukti yang menjadi dasar pernyataan mereka kepada publik.


“Kalau pihak mitra/yayasan merasa pernyataannya benar, silakan buka bukti yang mendasarinya. Saya pun siap membuka bukti yang saya miliki. Biar publik yang menilai,” tegasnya.


Menurutnya, kebenaran atas sebuah persoalan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang lebih dahulu menyampaikan klarifikasi.


“Klarifikasi bukan berarti kebenaran otomatis berada di pihak yang paling dulu berbicara. Kebenaran harus berdiri di atas dokumen dan data, bukan sekadar narasi,” ujarnya.


SPPG Masih Menunggu Keputusan BGN, Terkait kondisi dapur SPPG Oi Saro yang saat ini sementara tidak beroperasi, Farhan mengatakan pihak yayasan masih menunggu keputusan dan dokumen resmi dari BGN.


Ia menyebut secara teknis dapur masih dapat dijalankan apabila Kepala SPPG masih berada di tempat dan kewenangannya masih aktif.


“Sebenarnya dapur itu tidak bisa dihentikan kalau Ilham masih di sini. Masih bisa dijalankan kalau ada Saudara Ilham,” katanya.


Namun, menurut Farhan, kondisi saat ini berbeda karena kewenangan dan dokumen terkait masih berada pada Ilham.


“SK-nya masih dipegang beliau. Kita tunggu keputusan dari BGN dan SK yang turun. Setelah itu baru kita tahu siapa yang menerima jabatan dan supplier yang datang ke sini,” ujarnya.


Ia mengaku belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan diterbitkan karena hal itu menjadi kewenangan BGN.


Yayasan Nyatakan Siap Operasikan Kembali Meski terjadi polemik, Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera menyatakan tetap siap apabila kembali diberikan kepercayaan untuk menjalankan program MBG di SPPG Oi Saro.


“Pokoknya kesiapan dari yayasan 100 persen untuk menjalankan program ini,” tegas Farhan.


Ia memastikan pihak yayasan siap dari sisi sumber daya maupun kebutuhan bahan pangan apabila keputusan resmi dari BGN telah diterbitkan.


Sementara itu, Kepala SPPG menegaskan dirinya tidak keberatan apabila seluruh persoalan dibuka secara transparan dan diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.


“Saya tidak takut jika seluruh persoalan ini dibuka secara transparan dan seterang-terangnya. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap hal yang saya lakukan selama menjalankan tugas sebagai Kepala SPPG,” katanya.


Ia mengajak seluruh pihak untuk menguji setiap pernyataan berdasarkan regulasi dan juknis BGN.


“Jangan hanya pandai membuat narasi. Mari kita uji narasi tersebut dengan fakta dan data berdasarkan regulasi dan aturan main yang berlaku di Badan Gizi Nasional. Saya siap,” tegasnya.


Polemik SPPG Bima Sanggar Kore tersebut pada akhirnya memperhadapkan dua versi keterangan yang berbeda, khususnya terkait SP, pengelolaan dapur, supplier, serta kewenangan masing-masing pihak.


Karena sejumlah pernyataan masih berupa klaim dan bantahan para pihak, kepastian mengenai fakta-fakta tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi, bukti transaksi, komunikasi, keterangan saksi maupun pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap ketentuan dan juknis BGN yang berlaku.


Keterbukaan data dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang menjadi penting agar persoalan pengelolaan SPPG Oi Saro tidak berhenti pada pertukaran narasi, tetapi dapat diketahui berdasarkan fakta dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)