Bupati Bima Pimpin Rapat Tim Reforma Agraria | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Bupati Bima Pimpin Rapat Tim Reforma Agraria | SorotNTB

Rabu, 07 Desember 2022

Rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Bima 

Bima, SorotNTB.com
- Rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Bima yang beranggotakan 20 orang dari Kepala OPD, Camat dan Kepala desa terkait lingkup Pemerintah daerah dan BPN Kabupaten Bima, Selasa (6/12)  dipimpin oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bima.


Bupati Bima yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MM,   dalam arahannya pada rapat di Kantor Bupati Bima tersebut mengatakan bahwa melalui Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah yang sesuai arah kebijakan pembangunan pertanahan melalui Reforma Agraria. 


"Redistribusi tanah diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para penerima manfaat dalam rangka meningkatkan perekonomian mereka secara khusus dan negara secara umum. Namun demikian program ini diharapkan tidak selesai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah saja tetapi yang lebih penting adalah akses penerima sertifikat tersebut terhadap Peningkatan produksi bantuan teknologi yang harus terus diupayakan secara berkelanjutan". Kata Bupati. 


Ada sejumlah permasalahan pertanahan yang bisa ditelaah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.  Masalah kepemilikan dan keabsahan lahan bukan hanya tanggung jawab BPN, tetapi harus juga disadari hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui OPD terkait. 


Oleh karena itu, ke depan akan ada rapat tindak lanjut untuk mendapatkan masukan bagi penyelesaian beberapa permasalahan pertahanan yang dihadapi. Jelas Bupati. 


Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MM,  memaparkan dasar hukum regulasi terkait  pengertian, obyek dan subyek redistribusi tanah.


Huda juga menjelaskan, tahapan,  mekanisme pelaksanan pendaftaran tanah pertama kali, pengukuran, pengumpulan data distribusi (puldadis) dan pemeriksaan tanah. (SRT-02)