CV Kawi Surya Cemerlang Potong Gaji Karyawan Secara Sepihak
Cari Berita

Iklan 970x90 px

CV Kawi Surya Cemerlang Potong Gaji Karyawan Secara Sepihak

Kamis, 03 Juni 2021

Kordinator CV Kawi Surya Cemerlang Arif Rifaid

Kota Bima, SorotNTB.com
- Salah satu   Karyawan yang bekerja di Perusahaan CV Kawi Surya Cemerlang mengungkap bahwa dirinya sering kali  mendapatkan perlakuan yang tidak tidak adil oleh pihak Perusahaan. Seperti pemotongan gaji yang dinilainya sangat merugikan para kariawan.


"Gaji kami satu bulanya sebesar Rp. 2. 250.000, dan perharinya 89.000, jika kami tidak masuk satu hari maka gaji kami pun dipotong oleh Perusahaan sebesar Rp. 50.000 plus denda. Jadi gaji yang akan kami  terima jika sudah dipotong hanya Rp 39.000 perhari," ungkap JD.

Bahkan kata dia, pihak Perusahaan tidak mau mengganti rugi ketika terjadi masalah pada karyawan contohnya seperti kecelakaan.

Disisi lain lanjut JD, ada perlakuan yang berbeda antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. "Kami yang bekerja keras dilapangan, tetap sama gajinya dengan karyawan tetap yang hanya bekerja di kantor saja", ujarnya.

Kemudian menurut JD, slip gaji yang mereka terima tiap bulannya kadang ada dan kadang tidak, dan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi mereka.

"Slip gaji tiap bulannya kadang kami terima dan kadang tidak, dan hal ini menjadi tanda tanya bagi kami, apakah gaji gaji kami yang dipotong selama ini sudah mereka rincikan atau tidak", ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu Cordinatir CV Kawi Surya Cemerlang Arif Rifaid menjelaskan soal pemotongan gaji karyawan itu sudah menjadi aturan perusahaan dan sudah ada kesepakatan kedua belak pihak.

"Pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk bekerja itu sudah menjadi aturan perusahaan", jelasnya.

Arif Rifaid juga mengatakan kalau gaji karyawan sudah sesuai dengan UMK Rp 2. 250.000, dengan ketentuan dihitung prrharinya sebesar Rp 89.000.

Untuk satu kali karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin kata Arif Rifaid, karyawan akan dikenakan penalti (potongan) sebesar Rp 50.000. jadi yang diterima oleh karyawan sendiri hanya sebesar Rp 39.000.

Saat disinggung terkait potongan gaji Rp 50.000 yang dinilai terlalu besar dan tidak manusiawi itu, Arif justru mengatakan, itu bagian dari sanksi, agar mereka lebih rajin dan disiplin dalam bekerja.

Selanjutnya terkait dengan kecelakaan saat mendistribusikan barang oleh karyawan, menurut Arif, pihak perusahaan hanya bisa menanggung setengahnya saja. Selebihnya adalah tanggungjawab karyawan.

Dan mengenai slip gaji karyawan yang kadang ada dan kadang tidak ada, Arif pun mengatakan, itu karena bagian administrasi lagi sibuk membuat laporan saja, sehingga tidak sempat mengeluarkan slip gaji karyawan tersebut.

Sementara ketika ditanya uang gaji karyawan yang dipotongan tersebut dikemanakan?, Arif menjawab, "tentu masuk ke kas Kantor", ujarnya. (SRT/Tim)