Pendapatan APBD Kabupaten Bima Tahun 2023 Direncanakan 1,84 Triliun | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pendapatan APBD Kabupaten Bima Tahun 2023 Direncanakan 1,84 Triliun | SorotNTB

Rabu, 23 November 2022

Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023

Bima, SorotNTB.com
- Sidang Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III tahun sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 berlangsung Selasa (22/11) di ruang sidang utama DPRD setempat. 


Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Aminurlah SE  dan Hj. Siti Nurhayati MM mendengarkan pembacaan nota keuangan oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M Noer. 


Wakil Bupati dalam pemaparannya di hadapan para anggota DPRD, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah dan para jurnalis  yang menghadiri sidang paripurna mengungkapkan, Pendapatan daerah direncanakan sebesar                                    Rp 1.84 triliun, mengalami kenaikan sebesar  Rp 45,2 milyar atau naik 2,51%  dari target pendapatan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 1,80 triliun. 


Sumber pendapatan tersebut diproyeksikan dari PAD Rp. 157,24 miliar, pendapatan transfer  Rp.1,68 triliun,  DAK fisik Rp.200 miliar,  DAK khusus non fisik Rp.270,6 miliar dan dana desa Rp 184,7 miliar.


Sedangkan pada komponen belanja daerah direncanakan sebesar  Rp.1,86 triliun,  jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7,79 milyar atau naik  0,42 %.


Komponen belanja di alokasikan pada belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp. 1,28 triliun, belanja modal Rp. 288,7 miliar, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp.5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp. 286, 03 miliar.


Dahlan menambahkan, alokasi transfer pemerintah pusat untuk Kabupaten Bima pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,47% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan transfer tersebut akan digunakan seoptimal mungkin untuk pendanaan kegiatan dalam menunjang pencapaian target standar  pelayanan  minimal (SPM) di daerah. (SRT-01)