Atasi Masalah Banjir, Walikota Tegaskan Harus Ada Warga Yang Direlokasi | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Atasi Masalah Banjir, Walikota Tegaskan Harus Ada Warga Yang Direlokasi | SorotNTB

Kamis, 10 November 2022

Wali Kota Bima, H. M. Lutfi, SE 

Kota Bima, SorotNTB.com
-Wali Kota Bima menerima Audiensi dalam Rangka Penataan Sungai Padolo, di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Kamis, 10 November 2022.


Turut dihadiri oleh Sekda Kota Bima, Asisten Setda Kota Bima, Kalak BPBD, Camat Rasanae Barat, Lurah Paruga dan Lurah Tanjung.


Audiensi yang bertujuan untuk silaturahmi serta meminta dukungan guna menjalankan program kerja yang merupakan salah satu program pemulihan dan menjaga kelestarian lingkungan sungai yang ada di Kota Bima.


Wali Kota Bima, H. M. Lutfi berterima kasih atas kehadiran pemilik bangunan dan lahan dalam rangka bersilaturahmi dan membahas berbagai program serta solusi terkait relokasi bantaran sungai terutama sungai Padolo yang saat ini masih terus dalam pembenahan.


"Dalam rangka mengatasi banjir (Normalisasi), harus ada relokasi masyarakat sepanjang bantaran sungai yaitu Melayu dan Padolo," tegas Wali Kota.


Normalisasi dapat memperlebar, meningkatkan kedalaman aliran atau memperhalus permukaan sungai agar kecepatan dan kapasitas debit meningkat.


"Salah satu langkah yang kita ambil yaitu pelebaran 5 meter dari sungai agar kendaraan masih memiliki akses jalan", sambungnya.


Ditambahkannya, Normalisasi ini tentu akan berdampak pada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Bima telah melakukan pertemuan dan memberikan solusi bagi masyarakat dalam relokasi bantaran sungai tersebut.


"Saya yakin dan percaya ini semua demi kepentingan bersama, demi Kota Bima yang lebih baik dan bebas banjir", imbuhnya.


Diakhir pertemuan tersebut, Pemilik bangunan dan lahan sekitar bantaran sungai menyetujui dan menginjinkan Pemerintah Kota Bima untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk normalisasi bantaran sungai.  Dan ditutup dengan peninjauan lokasi oleh pemilik bangunan dan lahan bersama Wali Kota Bima. (SRT-02)