Sepasang Pengepul Judi Online di Kota Bima Disergap | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sepasang Pengepul Judi Online di Kota Bima Disergap | SorotNTB

Kamis, 25 Agustus 2022

Terduga Pelaku beserta Barang Bukti 

Kota Bima, SorotNTB.com
– Komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online pun judi konvensional, betul-betul dijawab kerja nyata Polres Bima Kota.


Rabu (24/8) siang kemarin, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, menggerebek praktek perjudian online jenis togel di wilayah hukum Polres setempat.


Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil menyergap sepasang pengepul judi online.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis (25/8) pagi ini.


Sepasang terduga pengepul judi togel online yang ditangkap itu, jelas Kasi Humas, yakni U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakota Kota Bima.


Keduanya jelas Kasi Humas, ditangkap di dua TKP atau di rumah masing-masing di wilayah kecamatan dimaksud asal dua terduga.


Ditangan keduanya saat digerebek dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, sambung Kasi Humas, didapatkan sejumlah barang bukti.


Untuk TKP pertama, barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan 2 lembar bukti tulisan angka togel.


Sementara di TKP kedua, Tim Puma 1 sebut Kasi Humas didapatkan barang bukti, uang sejumlah Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.


"Dua terduga telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya. (SRT-01)