Kasus Utang Piutang, Kedua Belak Pihak, IPA Suka dan Alan Fadilah Sepakat Berdamai | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Kasus Utang Piutang, Kedua Belak Pihak, IPA Suka dan Alan Fadilah Sepakat Berdamai | SorotNTB

Rabu, 23 Maret 2022

Usai Sidang Kasus Utang-piutang

Kota Bima, SorotNTB.com
- Kasus Utang Piutang melibatkan Alan Fadilah dengan Kuasa Hukumnya Sauki Futakin, SH dengan IPA Suka bersama Kuasa Hukumnya, Iga Fridayanti Hilmy Indiani Ardika, SH dan I Dw Agung MD Krisna Pranata, SH kembali menghadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima pada Rabu (23/03/2022).


Kedua belah pihak di pertemukan kembali diruang persidangan, mengingat Tergugat Kuasa Hukum IPA Suka mengajukan jawaban (esepsi) atas gugatan penggugat.


Dari pengajuan esepsi tergugat diserahkan oleh Kuasa Hukum tergugat kepada majelis hakim. (Red) Kamis, (24/3/22) kembali diagendakan sidang pembuktian penggugat oleh majelis hakim.


Terungkap baik penggugat maupun tergugat sudah membangun dan menjalin komunikasi yang baik. Tidak menutup kemungkinan dari kedua belah pihak akan ada perdamaian, dan hal ini disambut positif oleh hakim persidangan, bila hal tersebut bisa diwujudkan, maka kasus ini tidak akan berlanjut.


"Sejauh ini kedua belah pihak sudah ada komunikasi yang baik". Ungkap I Dw Agung Kuasa Hukum IPA Suka kepada wartawan di Salah satu tokoh termewahnya di Jalan Gajah Mada Lingkungan Salama Kelurahan Na,e Kota Bima.


Kata Kuasa Hukum IPA Suka, bahwa kasus perdata utang piutang ini tidak termasuk kedalam kasus istimewah melainkan kasus sederhana yang memiliki tenggang waktu penyelesaian dari kedua belah pihak selama 25 hari. Dan bila dari waktu 25 hari ini tidak ditemukan kesepakatan, maka proses persidangan akan terus berlanjut.


Disebutkannya, bahwa kasus ini sebenarnya salah sasaran, karena yang berutang itu bukan IPA Suka melainkan anaknya. Karena sebagai orang tua yang memiliki rasa tanggungjawab dan juga kepedulian akan hal tersebut, sehingga pihak Ipa Suka menyanggupi membayar dan mencicil dari utang piutang yang ada. Sangat disayangkan, bahwa tidak tepat dari gugatan perdata penggugat terkesan di paksakan.


"Kami menilai penggugat ada unsur memaksakan kehendak, apalagi mempermalukan tergugat sampai diruang publik. Dan mengenyampingkan komunikasi yang bisa dibangun secara baik baik," sesalnya.


Pihak tergugat IPA Suka bersama Kuasa Hukumnya, siap bertaruh atas kasus yang ada. Karena pihaknya, sama sekali bukan tidak ingin menyelesaikan secara baik-baik, tapi cara dari penggugat yang sangat tidak etis.


Sementara bertempat di tokoh IPA Suka Lingkungan Salama Kelurahan Na,e, Penggugat dan tergugat didampingi masing masing Kuasa Hukum, baik IPA Suka maupun Alan Fadilah sudah sepakat berdamai, dan perdamaian akan dituangkan dalam surat kesepakatan.


Drafnya akan dibuat dan dibaca untuk disepakati bersama. "Insya Allah besok kita buat dan kita baca dulu point pointnya". Cetus Sauki Futaki, SH, Kuasa Hukum Alan Fadilah saat ditanyai usai pertemuan dari Toko IPA Suka. (Red)