Tidak Serius Tangani Urusan Bus, DPC Organda Kota Bima Minta Wali Kota Evaluasi Kadis Dishub | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tidak Serius Tangani Urusan Bus, DPC Organda Kota Bima Minta Wali Kota Evaluasi Kadis Dishub | SorotNTB

Sabtu, 12 Februari 2022

Ketua DPC Oraganda Kota Bima saat ditemui Awak Media

Kota Bima, SorotNTB.com
-Ketua DPC Organda Kota Bima Muchsin H. A. Hamed Ali menyampaikan, terkait dengan ijin operasional bus tiara mas, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali-NTB di Denpasar.


Setelah pertemuan tersebut lalu pihaknya melakukan pengecekan terhadap ijin operasional Bus tersebut. Ternyata ijinnya ada cuman tidak diperpanjang.


"Bus ini punya ijin, baik ijin parawisata maupun Akap cuman belum diperpanjang," jelasnya.


Lanjut dia, permohonan rekomendasi perpajangan ijin trayek dari perusahan tersebut belum diajukan kepada pihak organda. Dan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, memiliki paling sedikit 5 kendaraan, memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.


"Jadi perusahaan bus ini harus mememuhi syarat-syarat diatas baru bisa mendapatkan ijin," jelasnya.


Terkait hal itu,  pihaknya juga perna melakukan terguran kepada pihak perusahaan bus, tetapi sampai detik ini  pemilik bus belum juga mengurus ijinnya. Ini dikarenakan tidak tegas dan tidak seriusnya pihak dishub menindak dansebuah persoalan.


"Jika saja dishub serius, mungkin masalah ijin ini tidak akan berlarut-larut dan sudah lama tuntas. Karena tidak tegasnya dishub jadi soal ijin saja mereka abaikan," tuturnya.


Jadi untuk itu dirinya dengan tegas meminta kepada Walikota Bima untuk segera mengevaluasi Kadis Dishub Kota Bima. (SRT-01)