Baznas Kobi Tuntas Bagikan Sembako Kepada 420 Pedagang Bakulan | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Baznas Kobi Tuntas Bagikan Sembako Kepada 420 Pedagang Bakulan | SorotNTB

Kamis, 18 November 2021

Foto bersama pengurus Baznas Kota Bima dengan Pejabat Pemkot Bima bersta para Kepala BUMN di Convention Hall Paruga Nae Kota Bima

Kota Bima, SorotNTB.com
-Baznas Kota Bima Kamis (18/11/2021) pagi melaksanakan kegiatan Pendistribusian bantuan sembako dan uang tunai kepada 420 orang pedagang Bakulan (Asnaf Gorimin) yang ada di Kota Bima.


Kegiatan Pendistribusian ini berlangsung di Paruga Na'e Kota Bima dan dihadiri oleh Sekda Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan lurah serta kepala BUMN.


Sekda Kota Bima dalam Sambutannya sekaligus mengatakan, kegiatan pendistribusian sembako ini merupakan kegiatan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19. Dengan diberikan bantuan 10 orang per Kelurahan.


"Hari ini 10 per kelurahan mungkin saja tahun depan bisa naik jadi 20 orang, tapi itu tergantung dari kedisiplinan kita membayar zakat pada Baznas," ujar Sekda.


Untuk menaikan penerima manfaat, dirinya, meminta kepada masyarakat sadar akan membayar zakat ke Baznas. Supaya perima manfaat bisa lebih di tingkatkan lagi.


"Zakat yang kita kumpulan itu, harus di distribusikan kembali kepada delapan asnaf. Dan bagi penerima manfaat hari ini agar dapat mensosialisasi kan zakat kemasyarakat," ajaknya.


Uang bantuan ini kata sekda, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik dengan hal-hal yang komtumtif sebagaiman mestinya. 


"Pergunakan uang ini dengan kebutuhan yang benar-bemar di perlukan dan dibutuhkan," sarannya.


Sekda berharap kepada kepala opd, camat dan lurah agar bisa lebih memperhatikan zakat profesi.


"Zakat Ini adalah kewajiban kita dan untuk diri kita sendiri. Untuk itu saya minta kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah untuk mengajak para pegawainya untukembayar zakat dan  bagi pegawai yang tidak membayar zakat akan diberikan sangsi," tegasnya.


"Saya tidak mau dengar lagi Kepala OPD, Camat, dan Lurah serta pegawainya yang tidak membayar zakat profesi," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bima H. Nurdin Mansyur, S. Sos, MM mengagakan, bahwa Baznas ini merupakan lembaga pemerintah artinya lembaga yang legal untuk pembayaran zakat. 


Maka dari itu masyarakat diharuskan membayar zakat memalui Baznas. Karena zakat yang dibayarkan ini akan kembali ke masyarakat.


Untuk itu dirinya berharap, kepada masyarakat lebih khususnya ASN agar rutin dan taat membayar zakat melui Baznas Kota Bima. (SRT-01)