Diduga Miliki Shabu Dua Tersangka Dibekuk Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Diduga Miliki Shabu Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2020

Dua orang Terduga Pelaku Pemilik Shabu
Kota Bima, SorotNTB.com-Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu disalah satu Kos-kosan yang beralamat di RT.13/RW.02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasane Barat Kota Bima, Sabtu (08/08/2020) Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH memerintahkan anggota Opnal langsung merespon informasi dari masyarakat tersebut.

Sekira pukul 11.30 Wita, Anggota Opsnal langsung menuju kos-kosan yang dimaksud dan sesampainya TKP, Team langsung mengamankan satu orang Laki- laki An. Junaidin dan Satu orang perempuan An. Hartati yang kebetulan kamar kosnya dua orang terduga pelaku bersebelahan, dan adapun kedua terduga tersebut sedang berada didalam kamar kosnya masing-masing setelah itu salah satu anggota memanggail ketua RT setempat.

Pada saat ketua RT tiba di TKP, selanjutnya Katim opnal BRIPKA ThaufarrahmaN, SH langsung menunjukan surat perintah tugas selanjutnya team melakukan penggeledahan didalam kamar Kos terduga pelaku An.Junaidin.

Lanjut Kasat, Pada saat penggeledahan di TKP pertama, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) 1 lembar plastik klip bening didalamnya berisi 2 poket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga shabu yang simpan dalam plastik bungkusan Rokok sempurna mild yaitu tergeletak diatas lantai di sebelah kiri tempat duduk terduga didalam kamar kos tempat tinggal teduga Pelaku.

Selain itu juga ditemukan berupa 1 buah kotak plastik warna biru didalamnya berisi 2 buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 2 buah isolasi bening, 1 buah lilin, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting ditemukan tergeletak diatas lantai dapur.

Kemudian 1 buah rangkaian bong ditemukan tergeletak di rak piring didalam dapur kos tempat tinggal terduga, selanjutnya berupa 1 buah Hand Phone (HP) merek realme warna hitam dengan posisi dipegang oleh terduga, kemudian berupa Uang kertas Rp.151.000,00 ditemukan tergeletak diatas lantai didepan tempat duduk terduga .

Selanjutnya TKP Ke dua, ditemukan Barang Bukti (BB) 5 lembar plastik klip bening didalamnya berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,54 gram. 2 buah Hand Phone (HP) merek samsung warna putih, Uang kertas sejumlah Rp.2.600.000,00. Adapun total narkotika diduga jenis shabu tersebut dengan berat netto 0,83 gram

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan di TKP kedua yaitu kamar Kos terduga pelaku An.Hartati yang kebetulan kamar Kosnya bersebelahan dengan TKP pertama dan terduga pelaku langsung koperatif. (SRT-01)