Ini 4 Poin Perwali PSBK Perubahan Kedua
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Ini 4 Poin Perwali PSBK Perubahan Kedua

Rabu, 03 Juni 2020

Jubir TGT Covid-19 Kota Bima H. Abdul Malik
Kota Bima, SorotNTB.com-Dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penanganan penyebarluasan Covid-19 di Kota Bima, Pemerintah Kota Bima telah melakukan langkah pembatasan kegiatan sosial tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam Perwali nomor 24 Tahun 2020, dan telah dilakukan perubahan pertama pada Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK).

Jubir Tim Gugus Tugas (TGT) Covid-19 Kota Bima H. Abdul Malik mengatakan, Berdasarkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi PSBK terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima, didapatkan hasil bahwa penyebarannya saat ini cenderung terkendali.

Oleh karena itu sambung Malik, dalam rangka memberikan relaksasi keberfungsian sosial tertentu secara bertahap dan untuk memberikan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat, maka perwali tentang PSBK perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sekarang.

"Penyesuaian tersebut sebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima," ucap Malik melalui press realisnya Rabu (03/06/2020).

Kata Malik, Dalam perwali nomor 31 Tahun 2020 tersebut tertuang beberapa penyesuaian. Pertama, Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber dan operasional PSBK dilakukan oleh gugus tugas kelurahan melalui model kelurahan mandiri.

"Kedua, Penghentian kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan wisata tertentu yaitu kegiatan wisata yang di fokuskan pada kunjungan dan/atau perhelatan kegiatan pemerintah daerah ke objek wisata alam," tuturnya.

Lanjutnya ke Tiga, Akad Nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil serta dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan persetujuan atau izin tertulis dari Kantor KUA atau dinas pencatatan sipil setempat yang dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga inti dan undangan lain secara kumulatif paling banyak 50 orang;

"Ke empat, Pendanaan pelaksanaan PSBK yang bersumber dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat di tiadakan," jelasnya. (SR-02)