Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima keluarkan Maklumat Kewajiban Isolasi Diri
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima keluarkan Maklumat Kewajiban Isolasi Diri

Minggu, 29 Maret 2020

Walikota Bima HM, Lutfi, SE. (Foto: Humas)
Kota Bima, SorotNTB.com-Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah Pandemi dan Luar Negeri. Maklumat Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Wrga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Maklumat ini juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat dan khususnya di Kota Bima, penyebaran terindentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar Kota Bima, sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Dalam maklumat tersebut berisi beberapa point penting diantaranya sebagai berikut :

1. Melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

2. Bagi yang tetap pulang  kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

3. Bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1x 24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

4. Kepolisian Resort Kota Bima akan mengambil tindakan hukum bagi Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik .

Selain itu terdapat beberapa point lainnya seperti Aparat Pemerintah pada tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (POLRI) untuk tetap melakukan pengawasan di wolayah masing-masing.

Diharapkan pula, agar koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap ditingkatkan terutama memberikan pengertian kepada  terhadap warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penanganan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan maklumat  kepada masyarakat.

"Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini", ujar Wali Kota. (ADV)