Dugaan Kasus Rp.6,8 Miliar BRI Cabang Bima Milih Bungkam | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Dugaan Kasus Rp.6,8 Miliar BRI Cabang Bima Milih Bungkam | SorotNTB

Jumat, 28 Agustus 2026


Kantor BRI Cabang Bima 

Bima, SorotNTB.com
- Kasus dugaan penggelapan trrhadap pelapor dengan mencapai kerugian sekitar Rp.6,8 miliar terhadap almarhumah Hj. Rugayah, istri H. Mustakim, menjadi serius diberbincangkan oleh publik. 


Pagi ini, Juma'at (28/8), Sejumlah awak media mendatangi kantor BRI Cabang Bima untuk dimintai keterangan. Namunpihak BRI Cabang Bima beralasan semua pegawai yang bisa memberikan keterangan tidak ada di tempat.


Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 17 Juni 2026. Laporan diajukan oleh Adi Fathul Rahmat sebagai pelapor.


Dalam perkembangan penanganan perkara, sejumlah pihak yang berkaitan dengan institusi perbankan turut menjadi perhatian, salah satunya H. Yusuf, pimpinan BRI Unit Wera, Kecamatan Ambalawi.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026), H. Yusuf dimintai tanggapan terkait laporan dugaan penggelapan tersebut. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada BRI Cabang Bima.


“Waalaikumussalam wr wb. Silakan ke BRI Cabang Bima langsung ke Pimpinan Cabang. Lembo ade menata,” demikian jawaban singkat H. Yusuf.


Menindaklanjuti arahan tersebut, sejumlah wartawan kemudian mendatangi BRI Cabang Bima pada Jumat (28/8/2026) untuk memperoleh penjelasan resmi terkait perkara tersebut.


Namun, saat wartawan tiba di lokasi, pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut disebut sedang tidak berada di kantor. Salah seorang petugas keamanan BRI Cabang Bima menyampaikan bahwa manajer terkait sedang melakukan kunjungan ke sejumlah unit.


“Manajer yang bisa memberikan keterangan kebetulan lagi melakukan kunjungan ke unit,” ungkap petugas keamanan kepada wartawan.


Petugas keamanan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi kedatangan wartawan kepada pimpinan agar agenda konfirmasi dapat dijadwalkan.


Sementara itu, Manajer Bisnis Mikro (MBM) BRI Cabang Bima, ketika dikonfirmasi media, juga menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di lapangan melakukan kunjungan ke unit.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Bima mengenai substansi laporan maupun posisi institusi dalam perkara tersebut.


Di sisi lain, informasi mengenai materi laporan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, serta perkembangan proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Bima Kota.


Perlu ditegaskan, angka Rp6,8 miliar merupakan nilai kerugian yang dilaporkan, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti secara hukum. Demikian pula, adanya laporan dugaan tindak pidana tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak tertentu.


Penentuan apakah telah terjadi tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian yang sebenarnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. (Tim)