
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE
Kota Bima, SorotNTB.com - Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Pemerintah Daerah Kota Bima.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Bima menegaskan agar seluruh ASN membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ASN yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi di luar Kota Bima diminta segera melakukan mutasi balik nama dan memindahkan registrasi kendaraannya menjadi plat nomor Kota Bima.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak hanya itu, para Kepala Perangkat Daerah juga diinstruksikan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini penting untuk menjamin tertib administrasi aset daerah dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, bukti pelunasan pembayaran PKB akan dijadikan salah satu syarat kelengkapan administrasi bagi ASN, antara lain untuk pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi bagi tenaga guru, serta pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan pada bulan Juli 2026.
Selain menyasar ASN, Wali Kota Bima juga menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Kota Bima juga diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke plat nomor Kota Bima guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun melalui layanan mobil Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik pelayanan, yakni Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Kota Bima berharap tercipta budaya taat pajak di kalangan ASN dan masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima. (Red)

