PJ Walikota Bima Akan Kerjasama Dengan Bawaslu Terkait Netralitas ASN | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

PJ Walikota Bima Akan Kerjasama Dengan Bawaslu Terkait Netralitas ASN | SorotNTB

Selasa, 10 September 2024

PJ Walikota Bima dan Bawaslu Kordinasi soal Netralitas ASN 

Kota Bima, SorotNTB.com
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH pagi ini menerima kedatangan Bawaslu Kota Bima dalam rangka silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai pelaksanaan Pemilu Kepada Daerah Serentak Tahun 2024. 


Sesuai arahan Presiden RI pada Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, bahwa Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah pesta demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia dan sekaligus menjadi titik penentuan masa depan bangsa dan negara.


Pj Wali Kota Bima diharap menjadi wasit terhadap netralitas ASN lingkup pemerintah Kota Bima. 


Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi bahwa Kota Bima merupakan Daerah rawan konflik Pilkada dan paling tinggi masalah pelanggaran netralitas ASN sejauh ini sebanyak 12 Kasus Pelanggaran yang ada di Kota Bima. Oleh karena itu,  Bawaslu melalui Pokja Netralitas ASN akan bekerja sama dan melibatkan unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kota Bima untuk bersama-sama mengawal Pemilukada ini agar tetap pada rel dan aturan yang berlaku, khususnya terkait netralitas ASN.


Menindaklanjuti hal tersebut, Pj Wali Kota Bima menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bima akan mengadakan Rapat Koordinasi untuk menandatangani komitmen (Pakta Integritas) terkait netralitas ASN.


Penandatanganan Komitmen tersebut akan dilakukan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah Se-Kota Bima juga Pengawas dan Kepala Sekolah Se-Kota Bima. 


Disampaikannya pula, Pemerintah Kota Bima akan menindak tegas dengan memberikan hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran terhadap Komitmen Netralitas ASN. 


Upaya ini diharapkan agar ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang Netral terhadap Politik,  sehingga dapat tercipta Pilkada yang damai. (SRT-01)