Ketua Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) Dr. Ridwan
Kota Bima, SorotNTB.com - Tentang Siapa figur yang diajukan/diusulkan PJ. Walikota Bima untuk mengisi kekosongan jabatan PJ. Sekda Kota Bima masih menjadi misteri. Pasalnya, hingga saat ini sedang berproses.
Menarik dan terus bergulir jadi trending topik setelah di ketahui, ada nama Plh Sekda yang diajukan tunggal saat ini. Kendati ada kesan di paksakan, karena terbentur syarat dan aturan yang ada.
Ketua Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) Dr. Ridwan menjelaskan, Sesuai termaktub dalam aturan Pemendagri nomor 91 tahun 2019, Pasal 1 bahwa penjabat sekda adalah jabatan yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas akibat kekosongan jabatan sekda.
Dalam Pasal 2 Permendagri dimaksudkan, bahwa PJ. Sekda harus di ajukan dalam jangka waktu tiga bulan akibat terjadinya kekosongan sekda dan belum adanya, sekda defitinif yang di tetapkan.
Disebutkan pula dalam pasal 4 huruf c bahwa PJ. Sekda Kab/Kota diajukan oleh PJ. Walikota dengan memperhatikan syarat yaitu salah satunya berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Sedangkan Plh. sekda yang sedang diajukan saat ini oleh PJ. Walikota Bima, di ketahui akan segera memasuki usia pensiun, karena bisa di lihat dari tanggal/tahun lahirnya, yaitu 29 juli 1965.
Jadi berangkat dari hal tersebut, seperti yg tetuang dalam Pemendagri 91 tahun 2019 pasal 4 ayat c sudah melebihi batas usia, sehingga diharapkan PJ. Gubernur NTB AGAR bisa lebih teliti dan obyektif, sebelum menetapkan PJ. Sekda kota bima untuk menghindari keresahan, dikalangan birokrasi, akademisi dan di ruang public. Karena sudah mencuat di permukaan karena calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Apalagi sudah menjadi perbincangan di kalangan public, bahwa calon PJ. Sekda diusulkan tidak memenuhi syarat.
Untuk itu diminta kepada PJ. Gubernur NTB dalam menetapkan PJ. Sekda Kota Bima agar sesuai Permendagri 91 tahun 2019 demi terwujudnya kota bima yang kondusif, aman dan damai. (Red)