Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Tahun Anggran 2023 | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Tahun Anggran 2023 | SorotNTB

Selasa, 26 Maret 2024

Bupati Bima saat menyerahkan nota pengantar LKPJ pada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima 

Bima, SorotNTB.com
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. LKPJ Kepala daerah, berisi tentang informasi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan. 

Berikut Kami sampaikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan realisasi per tanggal 31 Desember 2023 sebelum diaudit oleh BPK RI :Pendapatan Daerah, pada APBD Perubahan Tahun 2023 ditargetkan sebesar 

Rp. 1.912.844.180.878,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.853.277.733.180,51  atau 96,89%, rincian pendapatan daerah tersebut dijelaskan sebagai berikut :


Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp. 175.495.720.081,00 dan terealisasi    sebesar Rp. 159.695.912.750,51 atau 91 %.


Pendapatan Transfer, ditargetkan sebesar Rp. 1.733.509.468.797,00 dan terealisasi sebesar  Rp. 1.690.306.168.305,00 atau 97,51%.


Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar  Rp. 3.838.992,000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 3.275.652.125,00 atau 85,33%.


Belanja Daerah, pada APBD Perubahan Tahun 2023, dialokasikan sebesar                                              Rp. 1.942.560.448.596,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.851.976.488.080,97 atau 95,34%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :


Belanja Operasi, dialokasikan sebesar Rp. 1.397.747.380.880,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.322.383.408.622,97 atau 94,61%.


Belanja Modal, dialokasikan sebesar Rp. 251.325.703.513,00 dan terealisasi sebesar                        Rp. 240.396.940.817,00 atau 95,65 %.

Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.772.366.000,00 atau 50,64 %.

Belanja Transfer, dialokasikan sebesar Rp. 289.987.364.203,00 dan terealisasi sebesar    Rp. 287.423.772.641,00 atau 99,12 %.

Kebijakan pembiayaan daerah pada Tahun 2023 diarahkan pada Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2023 sebesar Rp. 30.716.267,717,66 dan terealisasi Rp. 29.974.350.966,66 atau 97,58% dan Pengeluaraan Pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00  dan terealisasi                            Rp. 1.000.000.000,00 atau 100%. (SRT-03)