BPJS Ketenagakerjaan Bima Berikan Santunan Kematian 70 Juta Pada Ahli Waris Petani Desa Kala Meninggal Tersambar Petir | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

BPJS Ketenagakerjaan Bima Berikan Santunan Kematian 70 Juta Pada Ahli Waris Petani Desa Kala Meninggal Tersambar Petir | SorotNTB

Sabtu, 13 Januari 2024

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Bapak Rachman W. Hidayat, Pimpinan BPR BIAS Ida saat memberikan santuna pada ahli waris

Bima, SorotNTB.com
- Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Bapak Rachman W. Hidayat, Pimpinan BPR BIAS Ibu Ida bersama Jajaran Pemerintah Desa Kala bertempat di Kantor Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada hari Sabtu, 13 Januari 2023 menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp.70.000.000 dan beasiswa total Rp.176.000.000,- kepada Bapak Ilham dan 2 orang anak selaku ahli waris dari Almarhumah Ibu Indrayani yang berprofesi sebagi petani jagung dari kelompok tani desa Kala yang meninggal dunia karena tersambar petir tanggal 31 Desember 2023 lalu. 


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman W. Hidayat menjelaskan bahwa Almarhumah Ibu Indrayani bersama kelompok tani di Desa Kala merupakan nasabah dari BPR BIAS Bima dan telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2022.


“Pagi ini kami bayarkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah dan 2 orang anak almarhumah yang saat ini berada ditingkat SD dan SMP akan kami berikan beasiswa hingga tamat perguruan tinggi” 


Santunan Kematian yang diserahkan hari ini adalah untuk kali kelima diberikan kepada nasabah BPR BIAS sejak tahun 2022, 


"Alhamdulillah Pihak BPR BIAS mendukung penuh pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nasabah kredit,” tutur nya.


Rachman lanjut menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia baik yang bekerja disektor formal (penerima upah) maupun pekerja yang bekerja secara mandiri (bukan penerima upah). Petani dapat mengikuti 2 program yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran yang dibayarkan sebesar 16.800,-/bulan atau 201.600/tahun. 


Dengan terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka pekerja dan keluarganya terlindungi dari resiko sosial ekonomi akibat hilangnya penghasilan. Potensi kemiskinan baru akibat kehilangan kepala keluarga dapat diantisipasi diawal, jika pekerja sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia maka ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.


Untuk itu Rachman mendorong bagi para petani, pedagang, tukang ojek yang bekerja Mandiri untuk segera mendaftarkan diri kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. (SRT-01)