Terpidana Kasus Narkoba yang diamankan polisi dan Jaksa |
Kota Bima, SorotNTB- Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 18.00 WITA tim dari Kejaksaan Negeri Bima didampingi oleh Anggota dari Kepolisian Resor Bima Kota telah mengamankan terpidana an. RAMLIN di daerah Desa Dummu Kec. Langkudu Kabupaten Bima.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RAMLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman"
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut. (SRT-01)