Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Kota Bima, SorotNTB - Bawaslu Kota Bima mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa proses pemilu tahun 2024.
Yang mengikuti Rakernis Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asrul Sani, Koordinator Sekretariat Subhan dan Kasubag Penyelesaian Sengketa Taufik. Kegiatan dilaksanakan Bawaslu Provinsi NTB, tanggal 23-25 Februari 2023 di Hotel Lombok Plaza Kota Mataram.
Sambutannya Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Ahmad Darmawan SIP MH : melaporkan bahwa kegiatan Rakernis diikuti oleh Ketua, Kordiv yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Kota se-NTB.
Para peserta Rakernis agar mengikuti kegiatan secara maksimal karena dalam Rakernis ini membahas terkait teknis Penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Sengaja kita ikutkan staf dalam Rakernis ini karena nanti staf juga akan menunjang tugas-tugas komisioner," ujarnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Syaefudin SH menegaskan, Rakenis yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi NTB ini sebagai upaya untuk memantapkan pengetahuan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dalam teknis penyelesaian sengketa mulai dari penerimaan aduan hingga mekanisme penyelesaiannya.
"Kita harus persiapkan diri lebih awal menghadapi sengketa proses pemilu. Begitu juga dengan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD yang saat ini sedang berlangsung, karena tahapan ini juga berpotensi sengketa," terangnya.
Kata Syaefudin, dalam Rakernis ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam mediasi dan adjudikasi. Mediasi dan adjudikasi sebagai kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Kita merefress kembali pengetahuan kita terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kita diskusi bersama untuk semakin menguatkan pemahaman," pungkasnya. (SRT-01)